BPJAMSOSTEK dan SRC Beri Perlindungan pada Pemilik Toko Kelontong di Jawa Timur
loading...
A
A
A
SURABAYA - Pemilik toko kelontong di Jawa Timur diberi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan ( BPJAMSOSTEK ) berkolaborasi dengan Sampoerna Retail Community (SRC).
Menurut Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJAMSOSTEK, Hadi Purnomo, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan hak seluruh pekerja di Indonesia termasuk warga negara asing yang telah bekerja selama 6 bulan atau lebih.
"Kami BPJS ketenagakerjaan sesuai UU di amanahkan untuk melindungi seluruh pekerja yang ada di Indonesia tanpa terkecuali melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Hadi Purnomo, Sabtu (17/12/2022).
Baca juga: 1.000 Toko Kelontong Binaan SRC Ramaikan Pesta Retail Djawa Timoer
Ia mengatakan, BPJAMSOSTEK bukan hanya diperuntukkan bagi pekerja formal seperti banyak anggapan masyarakat namun kepada semua orang yang beraktivitas untuk mendapatkan penghasilan.
"Terkadang orang masih mengenal BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk pekerja di tempat formal, padahal seluruh pekerja baik informal seperti toko kelontong, petani, nelayan, Non ASN, PMI, Pekerja Jasa Konstruksi wajib menjadi peserta BPJAMSOSTEK’. pungkasnya.
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian menambahkan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat Indonesia salah satunya toko kelontong dalam perlindungan program JKK dan JKM.
Kerja Keras Bebas Cemas dibutuhkannya edukasi mengenai perlindungan BPJS Ketenagakerjaan terhadap pelaku toko kelontong.
Dalam waktu dekat direncanakan kerjasama Kanal Daftar dan Bayar bersama Agen Toko Kelontong SRC, yang menjadikan Komunitas SRC memberikan manfaat lebih kepada keluarga dan lingkungannya.
Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir melalui BPJAMSOSTEK dengan berkolaborasi dengan komunitas untuk memberikan perlindungan sekaligus memastikan kesejahteraan pekerja melalui 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yang terdiri dari JKK, JKM, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Saya mengajak seluruh stakeholder untuk bersinergi, demi mendukung komitmen pemerintah dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud,” tutup Deny.
Lihat Juga: Aksesmu dan BSI Kolaborasi Buka Layanan VA, Mudahkan Transaksi Syariah bagi Pedagang Warung
Menurut Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJAMSOSTEK, Hadi Purnomo, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan hak seluruh pekerja di Indonesia termasuk warga negara asing yang telah bekerja selama 6 bulan atau lebih.
"Kami BPJS ketenagakerjaan sesuai UU di amanahkan untuk melindungi seluruh pekerja yang ada di Indonesia tanpa terkecuali melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Hadi Purnomo, Sabtu (17/12/2022).
Baca juga: 1.000 Toko Kelontong Binaan SRC Ramaikan Pesta Retail Djawa Timoer
Ia mengatakan, BPJAMSOSTEK bukan hanya diperuntukkan bagi pekerja formal seperti banyak anggapan masyarakat namun kepada semua orang yang beraktivitas untuk mendapatkan penghasilan.
"Terkadang orang masih mengenal BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk pekerja di tempat formal, padahal seluruh pekerja baik informal seperti toko kelontong, petani, nelayan, Non ASN, PMI, Pekerja Jasa Konstruksi wajib menjadi peserta BPJAMSOSTEK’. pungkasnya.
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian menambahkan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat Indonesia salah satunya toko kelontong dalam perlindungan program JKK dan JKM.
Kerja Keras Bebas Cemas dibutuhkannya edukasi mengenai perlindungan BPJS Ketenagakerjaan terhadap pelaku toko kelontong.
Dalam waktu dekat direncanakan kerjasama Kanal Daftar dan Bayar bersama Agen Toko Kelontong SRC, yang menjadikan Komunitas SRC memberikan manfaat lebih kepada keluarga dan lingkungannya.
Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir melalui BPJAMSOSTEK dengan berkolaborasi dengan komunitas untuk memberikan perlindungan sekaligus memastikan kesejahteraan pekerja melalui 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yang terdiri dari JKK, JKM, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Saya mengajak seluruh stakeholder untuk bersinergi, demi mendukung komitmen pemerintah dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud,” tutup Deny.
Lihat Juga: Aksesmu dan BSI Kolaborasi Buka Layanan VA, Mudahkan Transaksi Syariah bagi Pedagang Warung
(msd)