Beda Cara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Menghentikan Pandemi Corona

Minggu, 19 April 2020 - 21:39 WIB
loading...
Beda Cara Pemerintah...
Pemerintah pusat dan daerah kerap tak satu suara soal mekanisme pembatasan sosial berskala besar. Foto/Ilustrasi/SINDOnews/Dimas Rachmadan
A A A
JAKARTA - Pemerintah pusat dan pemerintah daerah kerap tak satu suara soal mekanisme pembatasan sosial berskala besar.

Terakhir, pusat menolak usulan kepala daerah di wilayah Jabotabek yang meminta operasional kereta listrik (krl) dihentikan.

Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan keputusan pemerintah pusat itu benar. Alasannya, transportasi merupakan yang dikecualikan. Itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB.

Pasal 13 Ayat 10 huruf a menyatakan moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang. “Itu benar, tapi Gubernur Ridwan Kamil meminta disetop itu namnya karantina. Kalau lockdown beda aturannya,” ujarnya saat dihubungi SINDONews, Minggu (19/04/2020). (BACA JUGA: MUI Padangsidimpuan Anjurkan Umat Islam Salat Tarawih di Masjid)

Menurutnya, sebenarnya Krl harusnya dihentikan operasional selama pandemi Covid-19. Namun, polanya bukan PSBB. Yang harus diterapkan di wilayah Jabotabek adalah karintina wilayah terbatas. Alasannya, Jakarta dan wilatah penyangganya katagorinya merah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pramono Pastikan Kasus...
Pramono Pastikan Kasus Virus Nipah Belum Ditemukan di Jakarta
Warga Kabupaten Bandung...
Warga Kabupaten Bandung Barat Positif Virus Hanta usai Digigit Tikus Ciwidey
Begini Kondisi Pasien...
Begini Kondisi Pasien Pertama Cacar Monyet di Bandung, Alami Lecet di Sekitar Kemaluan
Positif Antraks, 1 Warga...
Positif Antraks, 1 Warga Gunungkidul Meninggal Dunia
Gawat! 2.410 Ekor Sapi...
Gawat! 2.410 Ekor Sapi di Sleman Terpapar LSD, DP3 Sebut Sah untuk Hewan Qurban
Bebas Virus Lato-lato,...
Bebas Virus Lato-lato, Natuna Pasok Kebutuhan Sapi Kurban di Kepri
Kepala WHO Kunjungi...
Kepala WHO Kunjungi Pusat Wabah Ebola
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Waspadai Penyebaran Hantavirus Andes
Cegah Penularan Virus...
Cegah Penularan Virus Hanta, WHO Sarankan Isolasi selama 6 Minggu
Rekomendasi
5 Tradisi Unik di Dunia,...
5 Tradisi Unik di Dunia, Salah Satunya Melempar Bayi di India
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Siapa Han Seong-sook?...
Siapa Han Seong-sook? PM Korea Selatan Perempuan Pimpin Transformasi AI
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved