Menambang Emas secara Ilegal, 6 Warga Aceh Diamankan, Dua Toke Diburu
loading...
A
A
A
PIDIE - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Pidie, Aceh mengamankan enam orang warga Aceh karena melakukan penambangan emas secara ilegal menggunakan alat berat jenis becho / ekskavator tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari pejabat yang berwenang.
Kapolres Pidie melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra mengatakan, penangkapan tersebut dalam kawasan hutan pegunungan Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie tepatnya di Pinggiran Alue Saya KM. 10 Gampong Keune, Geumpang, Pidie, Aceh, Selasa (20/4/2021).
Keenam tersangka yang berhasil diamankan petugas diantaranya Hendra Bin M Dahlan (46) warga Gampong Ie rhob Timu, Kecamatan Simpang Mamplam sebagai operator alat berat, Ahmad Ramadhani Bin Abu Bakar (31) kernet alat berat, Muhammad Dahril (28), M Jamil Bin Ishak (48), Zaman Huri Bin Abdullah (52), dan Iskandar Bin Bantasyam (33).
“Polisi masih memburu MK dan BM yang berperan sebagai pemodal (toke) kedua dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” bebernya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita 1 unit alat berat Becho / Ekscavator Merk Hitachi Warna Abu – Abu Seri EX – 200 tahun 2002, 1 unit alat timbangan emas merk Pocket Scale, 1 buah buku Kenko PN-501 Hasil Catatan Jam Kerja Excavator / Becho, 1 unit alat berat Becho / Ekscavator Merk Hitachi Warna Abu – Abu Seri EX – 200 tahun 2002.
Baca juga: Polisi Kembali Menangkap Pria Agen Chip di Pidie Jaya
Berdasarkan informasi dari masyarakat kawasan hutan pegunungan itu sering dijadikan sebagai tempat untuk melakukan Tindak Pidana dibidang Pertambangan Mineral yaitu melakukan Penambangan Emas Illegal dengan menggunakan Alat Berat Jenis Becho / Ekskavator tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari pejabat yang berwenang.
Kemudian atas info yang diperoleh tersebut Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie dan unit Idik IV Tipidter Satreskrim Polres Pidie melakukan investigasi di seputaran lokasi tempat terjadinya tindak pidana dibidang Pertambangan Mineral.
“Ternyata benar di lokasi tersebut tepatnya di dalam Kawasan hutan pegunungan Kecamatan Geumpang Kabuapaten Pidie tepatnya di Pinggiran Alue Saya KM. 10 Gp. Keune Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie ada dilakukan Penambangan emas illegal (illegal minning),” ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 36 Jo Pasal 40 Undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomot 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 89 ayat (1) huruf a dan huruf b Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang – Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1e KUHPidana.
“Ancaman hukuman unsur Pasal 158 UU RI NO 3 Tahun 2020 Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar,” tandasnya.
Kapolres Pidie melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra mengatakan, penangkapan tersebut dalam kawasan hutan pegunungan Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie tepatnya di Pinggiran Alue Saya KM. 10 Gampong Keune, Geumpang, Pidie, Aceh, Selasa (20/4/2021).
Keenam tersangka yang berhasil diamankan petugas diantaranya Hendra Bin M Dahlan (46) warga Gampong Ie rhob Timu, Kecamatan Simpang Mamplam sebagai operator alat berat, Ahmad Ramadhani Bin Abu Bakar (31) kernet alat berat, Muhammad Dahril (28), M Jamil Bin Ishak (48), Zaman Huri Bin Abdullah (52), dan Iskandar Bin Bantasyam (33).
“Polisi masih memburu MK dan BM yang berperan sebagai pemodal (toke) kedua dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” bebernya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita 1 unit alat berat Becho / Ekscavator Merk Hitachi Warna Abu – Abu Seri EX – 200 tahun 2002, 1 unit alat timbangan emas merk Pocket Scale, 1 buah buku Kenko PN-501 Hasil Catatan Jam Kerja Excavator / Becho, 1 unit alat berat Becho / Ekscavator Merk Hitachi Warna Abu – Abu Seri EX – 200 tahun 2002.
Baca juga: Polisi Kembali Menangkap Pria Agen Chip di Pidie Jaya
Berdasarkan informasi dari masyarakat kawasan hutan pegunungan itu sering dijadikan sebagai tempat untuk melakukan Tindak Pidana dibidang Pertambangan Mineral yaitu melakukan Penambangan Emas Illegal dengan menggunakan Alat Berat Jenis Becho / Ekskavator tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari pejabat yang berwenang.
Kemudian atas info yang diperoleh tersebut Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie dan unit Idik IV Tipidter Satreskrim Polres Pidie melakukan investigasi di seputaran lokasi tempat terjadinya tindak pidana dibidang Pertambangan Mineral.
“Ternyata benar di lokasi tersebut tepatnya di dalam Kawasan hutan pegunungan Kecamatan Geumpang Kabuapaten Pidie tepatnya di Pinggiran Alue Saya KM. 10 Gp. Keune Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie ada dilakukan Penambangan emas illegal (illegal minning),” ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 36 Jo Pasal 40 Undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomot 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 89 ayat (1) huruf a dan huruf b Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang – Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1e KUHPidana.
“Ancaman hukuman unsur Pasal 158 UU RI NO 3 Tahun 2020 Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar,” tandasnya.
(nic)