Polisi Kembali Menangkap Pria Agen Chip di Pidie Jaya

Sabtu, 17 April 2021 - 13:55 WIB
loading...
Polisi Kembali Menangkap Pria Agen Chip di Pidie Jaya
ilustrasi
A A A
PIDIE - Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya kembali mengamankan pria berinisial MR (23) warga Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Sabtu (17/4/2021). Pelaku ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana perjudian (maisir) jenis game higgs domino.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni'am melalui Kasat Reskrim, Iptu Dedi Miswar menyatakan, penangkapan pelaku diatur dalam Pasal 20 butir 22 jo Pasal 18 qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: Diduga Jadi Agen Chip Perjudian, Dua Pria di Aceh Dibekuk Polisi

Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Banda Aceh - Medan, tepatnya di simpang Pasar Subuh Luengputu, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya sekira pukul 02.30 Wib.

Modus operandinya penjualan chip higgs domino. Polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) unit HP Xiomi note 5A warna putih, 1 (satu) unit HP Realme 6 pro warna hitam, uang tunai Rp1.839.000

Menurut Kapolres, penangkapan dilakukan saat personel polres patroli untuk menjaga harkamtibmas dan ada info dari masyarakat terkait penjualan chip.

Baca juga: Meresahkan, Asmara Subuh di Batu Bara Kocar-Kacir Dibubarkan Polisi

"Maka langsung dilakukan penyelidikan sehubungan dengan adanya dugaan Tempat Perjudian (Maisir) jenis higgs domino sebagaimana dengan yang telah di atur dalam Pasal 20 butir 22 jo Pasal 18 qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat," terang Kapolres.

Selanjutnya sekira pukul 01.00 Wib, personil Reskrim Pidie jaya mendatangi tempat yang menurut informasi merupakan tempat pelaku melakukan penjualan chips domino. Sesampainya di TKP, personel menangkap pelaku.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1050 seconds (0.1#10.140)