Tips Kelola Dana THR Agar Lebaran 2021 Penuh Bahagia dan Rasa Syukur

Rabu, 21 April 2021 - 15:14 WIB
loading...
Tips Kelola Dana THR Agar Lebaran 2021 Penuh Bahagia dan Rasa Syukur
ilustrasi
A A A
BANDUNG - Tunjangan hari raya (THR) menjadi dana tambahan yang ditunggu-tunggu masyarakat menjelang perayaan hari raya seperti Hari Raya Lebaran 2021 mendatang.

Terlebih, pemerintah telah meminta seluruh perusahaan untuk membayar penuh THR Lebaran 2021 setelah THR lebaran tahun sebelumnya dicicil akibat pandemi COVID-19. Tentunya, hal itu patut disambut bahagia dan rasa syukur oleh masyarakat.

Meski begitu, alih-alih ingin bahagia dan bersyukur di hari lebaran, jangan sampai masyarakat malah dipusingkan oleh beban pengeluaran yang membengkak. Agar hal itu tidak terjadi, dana THR tentunya harus dikelola dengan baik.

Baca juga: Akal Cerdik Pemudik Hindari Cegatan Polisi, Rela Naik Motor dan Tinggalkan Pekerjaan demi Rindu

Perencana keuangan dari Mitra Rencana Edukasi, Mike Sutikno menuturkan, masyarakat sangat lumrah menunggu-nunggu datangnya THR Lebaran 2021. Namun, dia mengingatkan, agar masyarakat jangan salah langkah dalam mengelola dana THR.

Menurut Mike, selama ini, masyarakat kerap menganggap THR sebagai bonus atau gaji ke-13. Dia menilai anggapan tersebut salah kaprah karena dapat mengakibatkan pengeluaran yang membengkak.

Dengan adanya anggapan tersebut, masyarakat kerap menggunakan dana THR tanpa perencanaan yang baik. Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang malah menggunakannya untuk berpesta.

"THR ini bukan rezeki nomplok. Berkaitan dengan kondisi sekarang, THR itu bisa digunakan untuk kebutuhan rumah tangga dan tidak dihabiskan," tegas Mike dalam Webinar Cerdas Kelola Tunjangan Hari Raya yang diselenggarakan Kominfo dan KPCPEN, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Tak Terima Dipolisikan, Mantan Istri Bos Minyak Kayu Putih Tuntut Kepastian Hukum

Oleh karenanya, lanjut Mike, dana THR harus dikelola dengan cerdas dan bijak sesuai kebutuhan dan prioritas. Gunakan dana tambahan ini untuk sesuatu yang memang harus dibayar atau dibeli dan jangan sampai menggunakan THR untuk kebutuhan yang sifatnya konsumtif.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2605 seconds (0.1#10.140)