Bidan Cantik Bandar Arisan Online Serahkan Diri Usai Tipu Ratusan Juta
loading...
A
A
A
MUSI BANYUASIN - Bidan cantik Indri Apria Sari (24) asal Babat Toman, Musi Banyuasin (Muba) , Sumatera Selatan harus merasakan dinginnya hotel prodeo Mapolres Muba usai ditangkap karena menipu peserta arisan online .
Baca juga: Tertipu Miliaran Rupiah, Korban Arisan Online Lapor ke Polda Sumsel
Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin mengatakan tersangka menyerahkan diri ke Mapolres Muba didampingi kuasa hukumnya, dan sudah diamankan di sel tahanan Polres.
Baca juga: Janda Muda di OKU Selatan Larikan Miliaran Rupiah Uang Arisan Online
“Iya, tadi pagi tersangka menyerahkan diri didampingi oleh pengacaranya dan dari hasil interogasi, tersangka mengakui dan membenarkan bahwa telah melakukan tindak pidana penipuan sejak September 2020 hingga Maret 2021,” kata Ali Rojikin, Selasa (20/4/2021).
Ali menjelaskan bahwa tersangka selama ini kabur dan bersembunyi di Kota Palembang. Aksi tersangka terbongkar setelah salah salah satu korban Herneti beserta 9 orang korban lainnya melapor ke Polres Muba lantaran merasa ditipu oleh tersangka.
“Penipuan itu bermula di salah satu klinik di daerah Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman, pada Rabu 10 Februari 2021 lalu. Tersangka mengiklankan arisan get lelang dan get duel melalui media sosial WhatsApp, Facebook dan Instagram milik Tersangka,” jelas Ali.
Kemudian tersangka menyuruh korban menyetorkan uang arisan dengan janji akan memperoleh keuntungan yang akan dibayar pada tempo yang telah ditentukan oleh pelaku, lantaran tergiur dengan janji manis tersangka, para ibu rumah tangga ini ikut dalam arisan yang dibuat tersangka. Namun uang para korban yang dijanjikan tersangka tidak dibayarkan kepada para korban.
“Kesembilan korban mengalami kerugian sebesar Rp596.490.000 selanjutnya melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolres Muba,” katanya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dokumen dan kuitansi pembayaran arisan Get lelang dan Get Duel. Selain para korban di atas, terdapat pula korban Widia Kusuma dan 3 orang lainnya melaporkan tersangka atas kasus yang sama dengan kerugian Rp90.960.000.
“Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan kita sedang melengkapi fakta-fakta yang ada. Tersangka sendiri diancam dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” katanya.
Baca juga: Tertipu Miliaran Rupiah, Korban Arisan Online Lapor ke Polda Sumsel
Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin mengatakan tersangka menyerahkan diri ke Mapolres Muba didampingi kuasa hukumnya, dan sudah diamankan di sel tahanan Polres.
Baca juga: Janda Muda di OKU Selatan Larikan Miliaran Rupiah Uang Arisan Online
“Iya, tadi pagi tersangka menyerahkan diri didampingi oleh pengacaranya dan dari hasil interogasi, tersangka mengakui dan membenarkan bahwa telah melakukan tindak pidana penipuan sejak September 2020 hingga Maret 2021,” kata Ali Rojikin, Selasa (20/4/2021).
Ali menjelaskan bahwa tersangka selama ini kabur dan bersembunyi di Kota Palembang. Aksi tersangka terbongkar setelah salah salah satu korban Herneti beserta 9 orang korban lainnya melapor ke Polres Muba lantaran merasa ditipu oleh tersangka.
“Penipuan itu bermula di salah satu klinik di daerah Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman, pada Rabu 10 Februari 2021 lalu. Tersangka mengiklankan arisan get lelang dan get duel melalui media sosial WhatsApp, Facebook dan Instagram milik Tersangka,” jelas Ali.
Kemudian tersangka menyuruh korban menyetorkan uang arisan dengan janji akan memperoleh keuntungan yang akan dibayar pada tempo yang telah ditentukan oleh pelaku, lantaran tergiur dengan janji manis tersangka, para ibu rumah tangga ini ikut dalam arisan yang dibuat tersangka. Namun uang para korban yang dijanjikan tersangka tidak dibayarkan kepada para korban.
“Kesembilan korban mengalami kerugian sebesar Rp596.490.000 selanjutnya melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolres Muba,” katanya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dokumen dan kuitansi pembayaran arisan Get lelang dan Get Duel. Selain para korban di atas, terdapat pula korban Widia Kusuma dan 3 orang lainnya melaporkan tersangka atas kasus yang sama dengan kerugian Rp90.960.000.
“Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan kita sedang melengkapi fakta-fakta yang ada. Tersangka sendiri diancam dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” katanya.
(shf)