Kabupaten Luwu Memasuki Aksi 3 Rembuk Stunting
loading...
A
A
A
BELOPA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu saat ini tengah memasuki tahap aksi 3 rembuk stunting sebagai bentuk upaya percepatan pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi.
Kegiatan ini dibuka Bupati Luwu , H Basmin Mattayang, di Aula Bappeda, Senin (19/4/2021). Hadir pada kesempatan tersebut Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali, Perwakilan Bappeda Provinsi Sulsel dan tim pendamping dari Kemendagri.
Kepala Dinas Kesehatan , dr Rosnawary Basir menjelaskan stunting merupakan permasalahan gizi kronis akibat kurangnya asupan gizi dalam waktu lama, terjadi sejak bayi dalam kandungan, dikarenakan pada aaat kehamilan sang ibu kurang mengonsumsi makanan bergizi.
"Stunting disebabkan oleh faktor multidimensi, yaitu disebabkan oleh banyak faktor yang mempengaruhiya. Intervensi yang paling menentukan untuk mengurangi prevalensi stunting yaitu dilakukan pada 1000 hari pertama kehidupan (hpk) dari anak balita," katanya.
"Dengan melakukan upaya yang bersifat holistik dan saling terintergrasi, melakukan koordinasi yang kuat ditingkat pusat dan petunjuk teknis yang jelas di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga pemangku kepentingan," lanjut dr Rosnawary Basir.
Menurutnya, hal itu sepenuhnya telah dimuat dalam rencana aksi daerah percepatan pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi yang harus menjadi dasar bagi seluruh daerah untuk mengurangi jumlah kasus dan menurunkan prevalensi stunting.
Pelaksanaan rembuk stunting didasari sejumlah regulasi, diantaranya undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, serta Keputusan Bupati Luwu nomor 355/6/2020 tentang pembentukan tim percepatan pencegahan dan penanganan stunting di Kabupaten Luwu .
"Rembuk stunting dimaksudkan untuk membahas tindak lanjut pemerintah daerah Kabupaten Luwu dan pemangku kepentingan dalam merealisasikan hasil rekomendasi dan analisis situasi," ujarnya.
Kegiatan ini dibuka Bupati Luwu , H Basmin Mattayang, di Aula Bappeda, Senin (19/4/2021). Hadir pada kesempatan tersebut Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali, Perwakilan Bappeda Provinsi Sulsel dan tim pendamping dari Kemendagri.
Kepala Dinas Kesehatan , dr Rosnawary Basir menjelaskan stunting merupakan permasalahan gizi kronis akibat kurangnya asupan gizi dalam waktu lama, terjadi sejak bayi dalam kandungan, dikarenakan pada aaat kehamilan sang ibu kurang mengonsumsi makanan bergizi.
"Stunting disebabkan oleh faktor multidimensi, yaitu disebabkan oleh banyak faktor yang mempengaruhiya. Intervensi yang paling menentukan untuk mengurangi prevalensi stunting yaitu dilakukan pada 1000 hari pertama kehidupan (hpk) dari anak balita," katanya.
"Dengan melakukan upaya yang bersifat holistik dan saling terintergrasi, melakukan koordinasi yang kuat ditingkat pusat dan petunjuk teknis yang jelas di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga pemangku kepentingan," lanjut dr Rosnawary Basir.
Menurutnya, hal itu sepenuhnya telah dimuat dalam rencana aksi daerah percepatan pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi yang harus menjadi dasar bagi seluruh daerah untuk mengurangi jumlah kasus dan menurunkan prevalensi stunting.
Pelaksanaan rembuk stunting didasari sejumlah regulasi, diantaranya undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, serta Keputusan Bupati Luwu nomor 355/6/2020 tentang pembentukan tim percepatan pencegahan dan penanganan stunting di Kabupaten Luwu .
"Rembuk stunting dimaksudkan untuk membahas tindak lanjut pemerintah daerah Kabupaten Luwu dan pemangku kepentingan dalam merealisasikan hasil rekomendasi dan analisis situasi," ujarnya.