Polisi Tetapkan Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Sriwijaya Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan seorang pria berinisial JT sebagai tersangka penganiayaan terhadap Christina Ramauli (27), perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Baca juga: Polisi Ciduk Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Sriwijaya
Setelah diperiksa selama 6 jam sejak Jumat (16/4/2021) malam, JT ditetapkan jadi tersangka oleh tim penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (17/4/2021) pagi.
Baca juga: Pegawai RS Siloam Palembang Dianiaya Keluarga Pasien
Kapolrestabes Palembang, Kombes Irvan Prawira Satya Putra menjelaskan, penetapan tersangka oleh penyidik dilakukan setelah pelaku mengakui perbuatannya dan didukung beberapa barang bukti dan keterangan saksi.
JT ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan terhadap Christina Ramauli (27), perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan. Foto/iNews TV/Guntur
Menurut keterangan petugas, motif dari penganiyaan itu lantaran emosi sesaat pelaku yang kesal melihat anaknya menangis dan mengeluarkan darah setelah jarum infus dicabut oleh korban.
Selain itu pelaku juga merasa kelelahan karena sudah menjaga sang anak yang masih balita selama 4 hari di rumah sakit karena menderita radang paru-paru.
"Dari hasil penyelidikan, memang ada kekerasan terhadap pelaku sebanyak 2-3 kali di pipi dan wajah, dan ketika perawat diminta meminta maaf dengan cara bersujud pelaku menendang dengan kaki sehingga terpental," kata Kapolres, Sabtu (17/4/2021) pagi.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa topi, pakaian berwarna merah dan handphone yang digunakan saat peristiwa terjadi.
Sementara itu, tersangka JT menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan keluarga serta orang orang yang tersakiti oleh perbuatannya.
"Saya mengakui melakukan perbuatan yang kurang baik dikarenakan saya mungkin sudah kelelahan menjaga anak selama empat hari terlebih di bulan Ramadhan. Saya tersulut emosi saat. Saya memohon dibukakan pintu maaf," kata JT.
Tersangka JT berharap korban mencabut laporannya di kepolisian dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Lihat Juga: Polisi Cuma Tahan 1 Tersangka Pemerkosa dan Pembunuh Remaja Putri di Palembang, 3 Direhabilitasi
Baca juga: Polisi Ciduk Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Sriwijaya
Setelah diperiksa selama 6 jam sejak Jumat (16/4/2021) malam, JT ditetapkan jadi tersangka oleh tim penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (17/4/2021) pagi.
Baca juga: Pegawai RS Siloam Palembang Dianiaya Keluarga Pasien
Kapolrestabes Palembang, Kombes Irvan Prawira Satya Putra menjelaskan, penetapan tersangka oleh penyidik dilakukan setelah pelaku mengakui perbuatannya dan didukung beberapa barang bukti dan keterangan saksi.
JT ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan terhadap Christina Ramauli (27), perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan. Foto/iNews TV/Guntur
Menurut keterangan petugas, motif dari penganiyaan itu lantaran emosi sesaat pelaku yang kesal melihat anaknya menangis dan mengeluarkan darah setelah jarum infus dicabut oleh korban.
Selain itu pelaku juga merasa kelelahan karena sudah menjaga sang anak yang masih balita selama 4 hari di rumah sakit karena menderita radang paru-paru.
"Dari hasil penyelidikan, memang ada kekerasan terhadap pelaku sebanyak 2-3 kali di pipi dan wajah, dan ketika perawat diminta meminta maaf dengan cara bersujud pelaku menendang dengan kaki sehingga terpental," kata Kapolres, Sabtu (17/4/2021) pagi.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa topi, pakaian berwarna merah dan handphone yang digunakan saat peristiwa terjadi.
Sementara itu, tersangka JT menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan keluarga serta orang orang yang tersakiti oleh perbuatannya.
"Saya mengakui melakukan perbuatan yang kurang baik dikarenakan saya mungkin sudah kelelahan menjaga anak selama empat hari terlebih di bulan Ramadhan. Saya tersulut emosi saat. Saya memohon dibukakan pintu maaf," kata JT.
Tersangka JT berharap korban mencabut laporannya di kepolisian dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Lihat Juga: Polisi Cuma Tahan 1 Tersangka Pemerkosa dan Pembunuh Remaja Putri di Palembang, 3 Direhabilitasi
(shf)