Anggota KPU Luwu Timur Jalani Sidang Etik DKPP RI
loading...
A
A
A
Terhadap laporan pelanggaran nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020, Teradu menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu dengan membuat status laporan tersebut ke dalam Form A.17.
Teradu mengaku telah berkonsultasi dengan KPU Sulsel terkait laporan pelanggaran tersebut. KPU Sulsel memberikan arahan untuk koordinasi dengan partai pengusul, yakni Hanura dan PKS.
“Setelah pleno tertutup kami memutuskan untuk melakukan klarifikasi ke DPC Hanura dan DPC PKS Luwu Timur. Kemudian diperoleh keterangan dari kedua parpol tersebut jika identitas Muhammad Thorig Husler dan Muhammad Thoriq Husler adalah orang yang sama,” tegas Zaenal.
Identitas calon bupati dalam dokumen lain di kedua partai pengusung tersebut, sambung Zaenal, adalah sama yakni Muhammad Thoriq Husler (sesuai dengan e-KTP).
“Kami telah bertindak profesional sesuai dengan standar operasional prosedur dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran. Apa yang disampaikan oleh Pengadu tidak benar sama sekali,” jelasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ketua Majelis Moch. Afifuddin. Bertindak sebagai anggota majelis antara lain Rachmiwati Agustini (TPD unsur masyarakat), Misna M Attas (TPD unsur KPU), dan Asradi (TPD unsur masyarakat).
Teradu mengaku telah berkonsultasi dengan KPU Sulsel terkait laporan pelanggaran tersebut. KPU Sulsel memberikan arahan untuk koordinasi dengan partai pengusul, yakni Hanura dan PKS.
“Setelah pleno tertutup kami memutuskan untuk melakukan klarifikasi ke DPC Hanura dan DPC PKS Luwu Timur. Kemudian diperoleh keterangan dari kedua parpol tersebut jika identitas Muhammad Thorig Husler dan Muhammad Thoriq Husler adalah orang yang sama,” tegas Zaenal.
Identitas calon bupati dalam dokumen lain di kedua partai pengusung tersebut, sambung Zaenal, adalah sama yakni Muhammad Thoriq Husler (sesuai dengan e-KTP).
“Kami telah bertindak profesional sesuai dengan standar operasional prosedur dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran. Apa yang disampaikan oleh Pengadu tidak benar sama sekali,” jelasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ketua Majelis Moch. Afifuddin. Bertindak sebagai anggota majelis antara lain Rachmiwati Agustini (TPD unsur masyarakat), Misna M Attas (TPD unsur KPU), dan Asradi (TPD unsur masyarakat).
(luq)