Anggota KPU Luwu Timur Jalani Sidang Etik DKPP RI
Kamis, 15 April 2021 - 20:14 WIB
loading...
Sidang etik DKPP RI dengan teradu anggota KPU Luwu Timur. Sidang digelar secara virtual, Jumat (15/4/2021). Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan virtual dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 52-PKE DKPP/II/2021, Kamis (15/4).
Perkara ini diadukan Erwin R Sandi. Ia mengadukan ketua dan anggota KPU Kabupaten Luwu Timur (Lutim) yakni Zaenal, Muhammad Abu, Adam Safar, Mulyamah Mulkin, dan Hastuti Hasan sebagai Teradu I sampai V.
Baca juga: DKPP RI Batalkan Perkara yang Seret Bawaslu Sidrap
Kelima Teradu didalilkan tidak cermat terhadap kesesuaian nama bakal pasangan calon bupati Luwu Timur antara KTP elektronik (e-KTP) dengan formulir model B.1 KWK partai politik pengusung yang dikeluarkan oleh Partai Hanura dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) .
Dalam e-KTP calon bupati Luwu Timur tertulis Ir H Muhammad Thorig Husler. Sedangkan formulir model B.1-KWK parpol pengusung tertulis Ir H Muh Thoriq Husler yang ditandatangani oleh masing-masing ketua umum dan sekretaris jenderal.
Perbedaan nama tersebut kemudian dilaporkan Pengadu ke Bawaslu Luwu Timur dengan nomor registrasi 04/Reg/LP/PB/kab/27.10/X/2020. Menurut Pengadu, laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perkara ini diadukan Erwin R Sandi. Ia mengadukan ketua dan anggota KPU Kabupaten Luwu Timur (Lutim) yakni Zaenal, Muhammad Abu, Adam Safar, Mulyamah Mulkin, dan Hastuti Hasan sebagai Teradu I sampai V.
Baca juga: DKPP RI Batalkan Perkara yang Seret Bawaslu Sidrap
Kelima Teradu didalilkan tidak cermat terhadap kesesuaian nama bakal pasangan calon bupati Luwu Timur antara KTP elektronik (e-KTP) dengan formulir model B.1 KWK partai politik pengusung yang dikeluarkan oleh Partai Hanura dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) .
Dalam e-KTP calon bupati Luwu Timur tertulis Ir H Muhammad Thorig Husler. Sedangkan formulir model B.1-KWK parpol pengusung tertulis Ir H Muh Thoriq Husler yang ditandatangani oleh masing-masing ketua umum dan sekretaris jenderal.
Perbedaan nama tersebut kemudian dilaporkan Pengadu ke Bawaslu Luwu Timur dengan nomor registrasi 04/Reg/LP/PB/kab/27.10/X/2020. Menurut Pengadu, laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Lihat Juga :