Perpanjang SIM Makin Mudah dengan Aplikasi Sinar

Selasa, 13 April 2021 - 21:11 WIB
loading...
A A A
Dia menjelaskan pada aplikasi Sinar ini, pemohon juga bisa dibantu untuk mengurus SIM A dan C baru. "Tapi sampai tahapan ujian teori, ujian prakteknya tetap datang di Satpas, nanti dalam aplikasi itu masyarakat atau pemohon menentukan waktu ujian prakteknya kapan," papar Frans.



Periwira Polri tiga bunga ini menjabarkan tahapan perpanjangan lewat aplikasi Sinar yaitu, mengunduh aplikasi di play store, memasukan nomor ponsel dan alamat email guna guna mendapatkan one time password (OTP) untuk verifikasi.

Kemudian memasukan nomor induk kependudukan (NIK) , nama lengkap sesuai KTP. Selanjutkan akan dilakukan otentifikasi menggunakan teknologi pembacaan biometric wajah (liveness face recognition). Setalah dinyatakan valid pemohon bisa mengakses layanan di aplikasi.

"Pilih ikon Sinar pada Digital Korlantas Polri, kemudian pilih menu perpanjangan SIM . Layanan ini hanya bisa melakukan perpanjangan dua jenis SIM, yakni A dan C. Terus masukan nomor SIM yang sudah dimiliki jika untuk perpanjangan," jelas Frans.

Setelah itu pemohon diminta mengunggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto. Usai mengunggah data, sistem akan melakukan verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi. "Di situ bisa pilih dokter dan jadwal pemeriksaannya," imbuh Frans.



Lalu setelah melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi dan dinyatakan lulus, pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account BNI . Setelah itu SIM akan dicetak kemudian dikirim sesuai metode pengiriman yang telah ditentukan.

"Jadi pilihannya itu bisa diambil sendiri di Satpas terdekat, bisa diwakilkan menggunakan surat kuasa atau dikirim menggunakan jasa Pos. Jika sudah terkirim sesuai alamat pemohon dikirim verifikasi penerimaan melalui email atau sms," pungkas Frans.
(luq)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2591 seconds (0.1#10.140)