Perpanjang SIM Makin Mudah dengan Aplikasi Sinar

Selasa, 13 April 2021 - 21:11 WIB
loading...
Perpanjang SIM Makin Mudah dengan Aplikasi Sinar
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam mengikuti launching aplikasi Sinar secara virtual dari Kota Makassar, Selasa (13/4/2021). Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Program pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) kini sudah bisa lebih mudah lewat aplikasi Sinar atau SIM Presisi Nasional. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meresmikan aplikasi tersebut di Jakarta, Selasa (13/4).

Aplikasi Sinar dapat diunduh lewat play store di ponsel android. Program ini diharapkan mampu memberikan pelayanan maksimal di bidang lalu lintas, termasuk di Polda Sulsel .



Kapolda Sulsel , Irjen Pol Merdisyam mengatakan, kehadiran aplikasi yang difokuskan pada perpanjangan izin mengemudi ini diklaim merupakan yang pertama di dunia. Masyarakat bisa melakukannya di mana saja dan kapan saja, semudah drive thru ketika memesan makanan.

"Tentu dengan aplikasi Sinar ini memudahkan masyarakat atau pemohon (perpanjangan SIM ) juga menghindari kontak antara petugas dan masyarakat untuk menghindari pungli yang selama ini jadi momok masyarakat," kata Merdisyam usai menyaksikan launching aplikasi Sinar secara virtual dari Mapolrestabes Makassar .

Meski begitu, Jenderal bintang dua ini menyebut pelayanan SIM keliling tetap diadakan. Aplikasi Sinar kata Merdisyam hanya sebagai penambahan pelayanan perpanjangan izin mengemudi khususnya SIM A dan C.

Dirlantas Polda Sulsel , Kombes Pol Frans Sentoe menambahkan, untuk saat ini aplikasiSinar hanya diperuntukan untuk pengguna android. "Untuk pengguna iOS pada app store itu menyusul per 1 Mei nanti. Sekarang masih di play store tersedianya," ungkapnya.



Dia bilang program yang dirilis Korlantas Polri ini menggandeng PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dalam kemudahan pelayanan pembayaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP) SIM, melalui akun virtual. Sedangkan pengiriman, Polri menggandeng PT Pos Indonesia .

"Jadi tidak ada pungli lagi semua biaya sudah ditetapkan sesuai PP nomor 60 tahun 2016. Untuk SIM C itu Rp75.000. Kalau SIM A itu Rp80.000. Kemungkinan harganya berubah karena ada biaya pengiriman oleh PT Pos Indonesia . Sampai ke tempat tinggal pemohon," ujar Frans.

Dia menjelaskan pada aplikasi Sinar ini, pemohon juga bisa dibantu untuk mengurus SIM A dan C baru. "Tapi sampai tahapan ujian teori, ujian prakteknya tetap datang di Satpas, nanti dalam aplikasi itu masyarakat atau pemohon menentukan waktu ujian prakteknya kapan," papar Frans.



Periwira Polri tiga bunga ini menjabarkan tahapan perpanjangan lewat aplikasi Sinar yaitu, mengunduh aplikasi di play store, memasukan nomor ponsel dan alamat email guna guna mendapatkan one time password (OTP) untuk verifikasi.

Kemudian memasukan nomor induk kependudukan (NIK) , nama lengkap sesuai KTP. Selanjutkan akan dilakukan otentifikasi menggunakan teknologi pembacaan biometric wajah (liveness face recognition). Setalah dinyatakan valid pemohon bisa mengakses layanan di aplikasi.

"Pilih ikon Sinar pada Digital Korlantas Polri, kemudian pilih menu perpanjangan SIM . Layanan ini hanya bisa melakukan perpanjangan dua jenis SIM, yakni A dan C. Terus masukan nomor SIM yang sudah dimiliki jika untuk perpanjangan," jelas Frans.

Setelah itu pemohon diminta mengunggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto. Usai mengunggah data, sistem akan melakukan verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi. "Di situ bisa pilih dokter dan jadwal pemeriksaannya," imbuh Frans.



Lalu setelah melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi dan dinyatakan lulus, pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account BNI . Setelah itu SIM akan dicetak kemudian dikirim sesuai metode pengiriman yang telah ditentukan.

"Jadi pilihannya itu bisa diambil sendiri di Satpas terdekat, bisa diwakilkan menggunakan surat kuasa atau dikirim menggunakan jasa Pos. Jika sudah terkirim sesuai alamat pemohon dikirim verifikasi penerimaan melalui email atau sms," pungkas Frans.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3067 seconds (0.1#10.140)