Dua PSK Diciduk saat Menunggu Pelanggannya di Kamar Hotel

Selasa, 13 April 2021 - 15:39 WIB
loading...
A A A
Sementara, penawaran Protistusi Online melalui aplikasi Michat ini tarifnya bervariasi mulai dari Rp300.000-Rp700.000, dengan sistem pembayarannya melalui COD (Cash on Delivery) bayar di tempat.

“Dari pengkapan tersebut selain mengamankan dua orang wanita terduga PSK Protistusi Online. Kami juga mengamankan, barang bukti sejumlah uang tunai pecahan 100.00 sebanyak 10 lembar dengan total Rp1000.000. Termasuk 5 bungkus alat kontrasepsi atau kondom merek Sutra, 2 buah telephon genggam dan hasil Screen Shoot percakapan diaplikasi Michat, serta KTP keduanya,"ungkapnya.



Sementara, tindakan yang sudah dilakukan pihaknya, telah mengamankan barang bukti selain itu melakukan pemeriksaan secara meluruh terhadap pihak-pihak terkait diantaranya, resepsionis dan pemilik hotel dan penginapan.

“Pemilik penginapan dan hotel sudah kita panggil untuk diperiksa lebih lanjut. Terhadap kedua terduga kita lakukan penahanan di rumah tahanan Polres. Kemudian, kita akan melakukan pengembangan lagi dari kegiatan-kegiatan PSK secara Online ataupun secara langsung khususnya di Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat,"ujarnya.

Dari pendalaman keterangan sementara, kedua terduga melakukan kegiatan Protistusi Online melalui Aplikasi Online Michat itu secara pribadi atau sendiri-sendiri. Namun, keberadaan, terduga yang diringkus di penginapan sudah melakukan kegiatan tersebut selama 3 bulan di Waisai. Termasuk, terduga di hotel yang mengaku baru 1 Minggu di Waisai. “Tapi kita akan melakukan pendalaman lagi,” tandasnya.

Dari kejadian tersebut, kedua terduga NA dan M melanggar Pasal 296 Junto Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 Tahun penjara atau denda paling banyak 15 ribu rupiah.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1679 seconds (0.1#10.140)