Dua PSK Diciduk saat Menunggu Pelanggannya di Kamar Hotel

Selasa, 13 April 2021 - 15:39 WIB
loading...
Dua PSK Diciduk saat Menunggu Pelanggannya di Kamar Hotel
Dua PSK online yang diciduk saat sedang menunggu pelanggannya di kamar hotel. Keduanya pun dihadirkan dalam pres rilis di Mapolres Raja Ampat, Senin (11/4/2021) sore. Foto: iNews/Chanry Andrew Suripaty
A A A
RAJA AMPAT - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Raja Ampat berhasil menangkap dua orang wanita terduga pekerja seks komersial ( PSK) Protistusi ‘Online saat menunggu pelanggannya di kamar hotel.

Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre Julius William Manuputty, dalam keterangan persnya menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap kedua wanita terduga PSK tersebut ketika sedang melakukan kegiatan prostitusi online atau transaksi online melalui aplikasi Michat di Kota Waisai, Raja Ampat.



Pengungkapan itu juga berawal adanya informasi masyarakat yang diterima polisi bahwa di wilayah itu marak terjadiProtistusi Online, yang dipesan melalui aplikasi Michat.

Kapolres bersama jajarannya pun melakukan pengembangan dengan menyamar dan memesan wanita PSK secara online melalui aplikasi Michat. “Alhasil dalam penyamaran itu berhasil meringkus dua orang wanita yang merupakan terduga PSK di TKP terpisah dan waktu yang berbeda,” bebernya.

Dari penyamaran tersebut anggota Reskrim berhasil meringkus dua orang wanita terduga PSK Protistusi Online melalui Aplikasi Online Michat didua lokasi yang berbeda yakni, terduga pertama berinisial NA (31) diringkus di kamar hotel 7 Hotel Raja Ampat pada Minggu (11/4/2021) Sekitar pukul 20.00 WIT.



“Kemudian di lokasi berbeda kembali meringkus terduga kedua berinisial M (46) di TKP di Penginapan Randy Minggu (11/4) subuh dini hari,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Nirwan Fakaubun, Kaur Bag Humas, Polres Raja Ampat, Ipda Nasurullah dan sejumlah anggota Polres ketika menggeral Press Release di ruang data, Mapolres Raja Ampat, Senin (12/4/2021) sore.

Menurut Kapolres, dari keterangan kedua terduga wanita NA dan M, dalam menawarkan jasanya dan mencoba menarik minat sebagai PSK melalui aplikasi online Michat. Kemudian dalam transaksi Michat tersebut telah terjadi tawar menawar.

“Setelah adanya kesepakatan keduanya menunggu di dalam kamar penginapan atau hotel masing-masing. Selanjutnya, orang yang telah melakukan pemesanan di Aplikasi Michat lansung mendatangi kamar di mana keduanya menginap,” ungkapnya.

Sementara, penawaran Protistusi Online melalui aplikasi Michat ini tarifnya bervariasi mulai dari Rp300.000-Rp700.000, dengan sistem pembayarannya melalui COD (Cash on Delivery) bayar di tempat.

“Dari pengkapan tersebut selain mengamankan dua orang wanita terduga PSK Protistusi Online. Kami juga mengamankan, barang bukti sejumlah uang tunai pecahan 100.00 sebanyak 10 lembar dengan total Rp1000.000. Termasuk 5 bungkus alat kontrasepsi atau kondom merek Sutra, 2 buah telephon genggam dan hasil Screen Shoot percakapan diaplikasi Michat, serta KTP keduanya,"ungkapnya.



Sementara, tindakan yang sudah dilakukan pihaknya, telah mengamankan barang bukti selain itu melakukan pemeriksaan secara meluruh terhadap pihak-pihak terkait diantaranya, resepsionis dan pemilik hotel dan penginapan.

“Pemilik penginapan dan hotel sudah kita panggil untuk diperiksa lebih lanjut. Terhadap kedua terduga kita lakukan penahanan di rumah tahanan Polres. Kemudian, kita akan melakukan pengembangan lagi dari kegiatan-kegiatan PSK secara Online ataupun secara langsung khususnya di Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat,"ujarnya.

Dari pendalaman keterangan sementara, kedua terduga melakukan kegiatan Protistusi Online melalui Aplikasi Online Michat itu secara pribadi atau sendiri-sendiri. Namun, keberadaan, terduga yang diringkus di penginapan sudah melakukan kegiatan tersebut selama 3 bulan di Waisai. Termasuk, terduga di hotel yang mengaku baru 1 Minggu di Waisai. “Tapi kita akan melakukan pendalaman lagi,” tandasnya.

Dari kejadian tersebut, kedua terduga NA dan M melanggar Pasal 296 Junto Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 Tahun penjara atau denda paling banyak 15 ribu rupiah.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2216 seconds (0.1#10.140)