Dua PSK Diciduk saat Menunggu Pelanggannya di Kamar Hotel

Selasa, 13 April 2021 - 15:39 WIB
loading...
Dua PSK Diciduk saat...
Dua PSK online yang diciduk saat sedang menunggu pelanggannya di kamar hotel. Keduanya pun dihadirkan dalam pres rilis di Mapolres Raja Ampat, Senin (11/4/2021) sore. Foto: iNews/Chanry Andrew Suripaty
A A A
RAJA AMPAT - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Raja Ampat berhasil menangkap dua orang wanita terduga pekerja seks komersial ( PSK) Protistusi ‘Online saat menunggu pelanggannya di kamar hotel.

Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre Julius William Manuputty, dalam keterangan persnya menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap kedua wanita terduga PSK tersebut ketika sedang melakukan kegiatan prostitusi online atau transaksi online melalui aplikasi Michat di Kota Waisai, Raja Ampat.

Baca juga: Tuhan Tolong Selamatkan Saya! Teriak Natalina Istri Guru yang Ditembak Mati KKB

Pengungkapan itu juga berawal adanya informasi masyarakat yang diterima polisi bahwa di wilayah itu marak terjadiProtistusi Online, yang dipesan melalui aplikasi Michat.

Kapolres bersama jajarannya pun melakukan pengembangan dengan menyamar dan memesan wanita PSK secara online melalui aplikasi Michat. “Alhasil dalam penyamaran itu berhasil meringkus dua orang wanita yang merupakan terduga PSK di TKP terpisah dan waktu yang berbeda,” bebernya.

Dari penyamaran tersebut anggota Reskrim berhasil meringkus dua orang wanita terduga PSK Protistusi Online melalui Aplikasi Online Michat didua lokasi yang berbeda yakni, terduga pertama berinisial NA (31) diringkus di kamar hotel 7 Hotel Raja Ampat pada Minggu (11/4/2021) Sekitar pukul 20.00 WIT.

Baca juga: Jadi Tempat Hubungan Seks Terlarang Melibatkan Anak-anak, Hotel di Pontianak Disegel

“Kemudian di lokasi berbeda kembali meringkus terduga kedua berinisial M (46) di TKP di Penginapan Randy Minggu (11/4) subuh dini hari,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Nirwan Fakaubun, Kaur Bag Humas, Polres Raja Ampat, Ipda Nasurullah dan sejumlah anggota Polres ketika menggeral Press Release di ruang data, Mapolres Raja Ampat, Senin (12/4/2021) sore.

Menurut Kapolres, dari keterangan kedua terduga wanita NA dan M, dalam menawarkan jasanya dan mencoba menarik minat sebagai PSK melalui aplikasi online Michat. Kemudian dalam transaksi Michat tersebut telah terjadi tawar menawar.

“Setelah adanya kesepakatan keduanya menunggu di dalam kamar penginapan atau hotel masing-masing. Selanjutnya, orang yang telah melakukan pemesanan di Aplikasi Michat lansung mendatangi kamar di mana keduanya menginap,” ungkapnya.

Sementara, penawaran Protistusi Online melalui aplikasi Michat ini tarifnya bervariasi mulai dari Rp300.000-Rp700.000, dengan sistem pembayarannya melalui COD (Cash on Delivery) bayar di tempat.

“Dari pengkapan tersebut selain mengamankan dua orang wanita terduga PSK Protistusi Online. Kami juga mengamankan, barang bukti sejumlah uang tunai pecahan 100.00 sebanyak 10 lembar dengan total Rp1000.000. Termasuk 5 bungkus alat kontrasepsi atau kondom merek Sutra, 2 buah telephon genggam dan hasil Screen Shoot percakapan diaplikasi Michat, serta KTP keduanya,"ungkapnya.

Baca juga: Polres Raja Ampat Dirikan Posko Gerakan Anak Cerdas Indonesia Aman Sejahtera

Sementara, tindakan yang sudah dilakukan pihaknya, telah mengamankan barang bukti selain itu melakukan pemeriksaan secara meluruh terhadap pihak-pihak terkait diantaranya, resepsionis dan pemilik hotel dan penginapan.

“Pemilik penginapan dan hotel sudah kita panggil untuk diperiksa lebih lanjut. Terhadap kedua terduga kita lakukan penahanan di rumah tahanan Polres. Kemudian, kita akan melakukan pengembangan lagi dari kegiatan-kegiatan PSK secara Online ataupun secara langsung khususnya di Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat,"ujarnya.

Dari pendalaman keterangan sementara, kedua terduga melakukan kegiatan Protistusi Online melalui Aplikasi Online Michat itu secara pribadi atau sendiri-sendiri. Namun, keberadaan, terduga yang diringkus di penginapan sudah melakukan kegiatan tersebut selama 3 bulan di Waisai. Termasuk, terduga di hotel yang mengaku baru 1 Minggu di Waisai. “Tapi kita akan melakukan pendalaman lagi,” tandasnya.

Dari kejadian tersebut, kedua terduga NA dan M melanggar Pasal 296 Junto Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 Tahun penjara atau denda paling banyak 15 ribu rupiah.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Caketum HIPMI Reynaldo:...
Caketum HIPMI Reynaldo: Pariwisata Penggerak Ekonomi Nasional
TMMD ke-128, Warga Papua...
TMMD ke-128, Warga Papua Bahagia Jalan Menuju Pantai dan Sekolah Mulai Diperbaiki
Jaga Surga Kecil di...
Jaga Surga Kecil di Timur: Rehabilitasi Karang dan Ribuan Mangrove di Kepulauan Raja Ampat
Kemenpar: Program Mudik...
Kemenpar: Program Mudik ke Jakarta Pemprov DKI Berdampak Positif bagi Pariwisata
Berorientasi Global,...
Berorientasi Global, IPTI Perkuat Pendidikan Pariwisata
1.037 Peserta Seleksi...
1.037 Peserta Seleksi CPNS dan Masyarakat Manokwari Selatan Diimbau Jaga Kamtibmas
Dirjen Imigrasi Minta...
Dirjen Imigrasi Minta Rencana Perluasan Bebas Visa Ditinjau Kembali
Indonesia Raih Peringkat...
Indonesia Raih Peringkat 2 Dunia Destinasi Wisata Ramah Muslim Versi GMTI 2026
Meruorah Labuan Bajo...
Meruorah Labuan Bajo Siap Naik Kelas Lewat Sinergi Baru
Rekomendasi
Membangun Revolusi Pembiayaan...
Membangun Revolusi Pembiayaan Sosial Nasional Tanpa Membebani APBN
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved