Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Seruyan Nyaris Batal, 2 Fraksi Lakukan Penolakan

Senin, 12 April 2021 - 15:44 WIB
loading...
A A A
Sementara itu, perwakilan Fraksi Motto GP, Bejo Riyanto mengungkapkan, dalam penyampaian LKPJ hendaknya memang disampaikan langsung oleh kepala daerah dalam rapat paripurna . Akan tetapi, berdasarkan PP No. 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pasal 19 ayat 2, menyebutkan bahwa dalam hal kepala daerah berhalangan tetap atau berhalangan sementara, LKPJ disampaikan oleh wakil kepala daerah selaku pelaksana tugas kepala daerah kepada DPRD dalam rapat paripurna.

Sedangkan ayat 3 dalam pasal 19 peraturan tersebut menyebutkan, bahwa dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah secara bersamaan berhalangan tetap atau berhalangan sementara, LKPJ disampaikan oleh pejabat pengganti kepala daerah kepada DPRD dalam rapat paripurna .



"Yang tentunya dalam keterwakilan tersebut hendaknya ada bukti mandat. Maka dari itu, saya beranggapan bahwa beliau dalam hal ini berhalangan dan paripurna tersebut tetap bisa dilanjutkan dan takutnya nanti kalau kita tunda-tunda malah terlambat lebih jauh lagi," tambahnya.

Sedangkan tentang dua fraksi yang menolak untuk melanjutkan paripurna tersebut, dirinya menilai bahwa itu sejatinya merupakan hak dari masing-masing fraksi. "Tapi dalam ketentuan ada peraturan yang mengaturnya. Kita kembali ke PP, mekipun di dalam tata tertib dewan (tatib) dewan itu memang kepala daerah. Namun di sana juga tidak menyantumkan sebelum keluarnya PP tersebut. Meskipun demikian, untuk ke depan kita berharap itu bisa disampaikan langsung oleh kepala daerah dan kali ini kita masih bisa maklumi," tegasnya.
(eyt)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2583 seconds (0.1#10.140)