Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Seruyan Nyaris Batal, 2 Fraksi Lakukan Penolakan

Senin, 12 April 2021 - 15:44 WIB
loading...
Rapat Paripurna DPRD...
Suasana saat pelaksanaan rapat paripurna DPRD Seruyan, dalam rangka penyampaian LKPJ Bupati Seruyan tahun 2021, Senin (12/4/2021). Foto/iNews TV/Sigit Dzakwan
A A A
SERUYAN - Pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kabupaten Seruyan , Kalteng, dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Seruyan tahun 2020 hampir saja batal.



Hal ini dikarenakan adanya perbedaan pendapat antara lima fraksi pendukung yang ada di DPRD Kabupaten Seruyan , berkenaan dengan LKPJ yang akan disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan .



Hal tersebut diawali dari adanya interupsi dari perwakilan Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Seruyan , Harsandi yang menyampaikan bahwa hendaknya LKPJ harus disampaikan oleh seorang kepala daerah.



Tanggapan serupa juga disampaikan oleh Ketua Fraksi Keadilan Demokrasi Bangsa (Kedesa) Arahman. "Kita berharap LKPJ itu bisa disampaikan langsung oleh kepala daerah dalam paripurna yang kita laksanakan," kata Arahman, Senin (12/4/2021).

Akan tetapi, tiga fraksi lainnya yakni Nasdem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Motto Gerindra PAN (Motto GP) tetap setuju agar rapat paripurna tersebut tetap dilanjutkan sesuai jadwal.

Ketua DPRD Kabupaten Seruyan , Zuli Eko Prasetyo mengungkapkan, berdasarkan apa yang telah disampaikan oleh masing-masing perwakilan fraksi dengan rincian dua fraksi yang mengusulkan ditunda sedangkan tiga fraksi setuju untuk dilanjutkan. "Maka kita memutuskan untuk tetap dilanjutkan. Meskipun demikian, tentu ini juga harus jadi catatan bagi kita," ujarnya.

Baca Juga: Duka di Lumajang, Ratusan Rumah Luluhlantak Diterjang Gempa M 6,1

Sementara itu, perwakilan Fraksi Motto GP, Bejo Riyanto mengungkapkan, dalam penyampaian LKPJ hendaknya memang disampaikan langsung oleh kepala daerah dalam rapat paripurna . Akan tetapi, berdasarkan PP No. 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pasal 19 ayat 2, menyebutkan bahwa dalam hal kepala daerah berhalangan tetap atau berhalangan sementara, LKPJ disampaikan oleh wakil kepala daerah selaku pelaksana tugas kepala daerah kepada DPRD dalam rapat paripurna.

Sedangkan ayat 3 dalam pasal 19 peraturan tersebut menyebutkan, bahwa dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah secara bersamaan berhalangan tetap atau berhalangan sementara, LKPJ disampaikan oleh pejabat pengganti kepala daerah kepada DPRD dalam rapat paripurna .



"Yang tentunya dalam keterwakilan tersebut hendaknya ada bukti mandat. Maka dari itu, saya beranggapan bahwa beliau dalam hal ini berhalangan dan paripurna tersebut tetap bisa dilanjutkan dan takutnya nanti kalau kita tunda-tunda malah terlambat lebih jauh lagi," tambahnya.

Sedangkan tentang dua fraksi yang menolak untuk melanjutkan paripurna tersebut, dirinya menilai bahwa itu sejatinya merupakan hak dari masing-masing fraksi. "Tapi dalam ketentuan ada peraturan yang mengaturnya. Kita kembali ke PP, mekipun di dalam tata tertib dewan (tatib) dewan itu memang kepala daerah. Namun di sana juga tidak menyantumkan sebelum keluarnya PP tersebut. Meskipun demikian, untuk ke depan kita berharap itu bisa disampaikan langsung oleh kepala daerah dan kali ini kita masih bisa maklumi," tegasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2171 seconds (0.1#10.140)