Jalan Alot Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Rabu, 20 Mei 2020 - 18:59 WIB
loading...
Foto/ilustrasi.ist
A
A
A
JAKARTA - Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) telah tamat 14 tahun lalu. Wacana menghidupkan kembali muncul pada periode kedua pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Tak tanggung-tanggung, keinginan itu datang dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) Mahfud MD .
Setidaknya dua kali Mahfud mengutarakan akan menyelesaikan rancangan undang-undang (UU) KKR. Pertama, seusai pelantikannya sebagai menteri pada 25 Oktober 2019 dan terakhir 11 Desember 2019.
Ahli keadilan transisional Ifdhal Kasim mengatakan KKR itu lahir dari sebuah konsensus setelah kejatuhan orde baru yang banyak melakukan kekerasan. Konsensus itu tercermin dalam Tap MPR RI Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Pemantapan dan Kesatuan Nasional.
“Ini untuk merealisasikan rekonsiliasi dan menjawab konflik yang berkembang di masyarakat. Termasuk memberikan keadilan kepada korban pelanggaran HAM,” ujarnya dalam diskusi daring bertajuk Membangun Kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Seberapa Besar Peluangnya?, Selasa (19/5/2020).
(Baca: Tuntaskan Pelanggaran HAM Masa Lalu, Pemerintah Terus Godok Draf RUU KKR)
Setidaknya dua kali Mahfud mengutarakan akan menyelesaikan rancangan undang-undang (UU) KKR. Pertama, seusai pelantikannya sebagai menteri pada 25 Oktober 2019 dan terakhir 11 Desember 2019.
Ahli keadilan transisional Ifdhal Kasim mengatakan KKR itu lahir dari sebuah konsensus setelah kejatuhan orde baru yang banyak melakukan kekerasan. Konsensus itu tercermin dalam Tap MPR RI Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Pemantapan dan Kesatuan Nasional.
“Ini untuk merealisasikan rekonsiliasi dan menjawab konflik yang berkembang di masyarakat. Termasuk memberikan keadilan kepada korban pelanggaran HAM,” ujarnya dalam diskusi daring bertajuk Membangun Kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Seberapa Besar Peluangnya?, Selasa (19/5/2020).
(Baca: Tuntaskan Pelanggaran HAM Masa Lalu, Pemerintah Terus Godok Draf RUU KKR)
Lihat Juga :