Jalan Alot Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Rabu, 20 Mei 2020 - 18:59 WIB
loading...
A A A
Dalam pertemuan itu datang perumus UU KKR, yakni Harkristuti Harkrisnowo. Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menceritakan RUU KKR baru sudah dibuat tapi tidak pernah diajukan. Jadi hanya beredar di lingkungan pemerintahan saja.

Para peserta dalam pertemuan di Kantor Kemenkopolhukam itu mengusulkan agar tidak mengambil jalur legislasi. Alasannya, akan memakan waktu lama sehingga penyelesaian kasus HAM tidak akan selesai pada akhir masa pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin.

Ifdhal mengatakan usulannya adalah Jokowi mengeluarkan peraturan presiden (perpres). Ini tetap ada cantolan ke Tap MPR Nomor 5 Tahun 2000 dan melihat KKR di negara lain yang lebih banyak dilahirkan melalui keputusan presiden, misal di Chili dan Argentina.

Ifdhal beralasan jalan pintas ini karena banyak sudah lama menunggu keadilan, yakni korban dan mereka yang memperjuangkannya. “Secara tidak langsung masyarakat itu sendiri agar tidak menjadi korban berikutnya. Menghindari pelanggaran (HAM) di masa depan,” pungkasnya.
(muh)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1457 seconds (0.1#10.140)