Jalan Alot Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Rabu, 20 Mei 2020 - 18:59 WIB
loading...
Jalan Alot Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Foto/ilustrasi.ist
A A A
JAKARTA - Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) telah tamat 14 tahun lalu. Wacana menghidupkan kembali muncul pada periode kedua pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Tak tanggung-tanggung, keinginan itu datang dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) Mahfud MD .

Setidaknya dua kali Mahfud mengutarakan akan menyelesaikan rancangan undang-undang (UU) KKR. Pertama, seusai pelantikannya sebagai menteri pada 25 Oktober 2019 dan terakhir 11 Desember 2019.

Ahli keadilan transisional Ifdhal Kasim mengatakan KKR itu lahir dari sebuah konsensus setelah kejatuhan orde baru yang banyak melakukan kekerasan. Konsensus itu tercermin dalam Tap MPR RI Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Pemantapan dan Kesatuan Nasional.

“Ini untuk merealisasikan rekonsiliasi dan menjawab konflik yang berkembang di masyarakat. Termasuk memberikan keadilan kepada korban pelanggaran HAM,” ujarnya dalam diskusi daring bertajuk Membangun Kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Seberapa Besar Peluangnya?, Selasa (19/5/2020).

(Baca: Tuntaskan Pelanggaran HAM Masa Lalu, Pemerintah Terus Godok Draf RUU KKR)

Dia mengungkapkan, pemerintah dan DPR sebenarnya telah menindaklanjuti Tap MPR itu dengan melahirkan UU Nomor 27/2004 tentang KKR. Panitia seleksi telah dibentuk dan telah terpilih dua orang, yaitu Ifdhal dan Amiruddin Ar Rahab, komisioner Komnas HAM saat ini.

“Sudah ada anggota yang tinggal diputuskan presiden. MK mendapatkan gugatan dari kelompok hak asasi manusia. Putusan MK ultra petita, melampaui apa yang diminta penggguat. Akhirnya UU batal, UU ini dilikuidasi,” tuturnya.

Mahkmah Konsitusi (MK) saat itu memberikan catatan kepada pemerintah, yakni membuat UU baru dan rekonsiliasi politik, tidak semata-mata melalui jalur legislatif. Setelah itu terjadi kekosongan hukum hingga saat ini.

Presiden Joko Widodo menugaskan Mahfud Md untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM. Mahfud, kata Ifdhal, sudah pernah mengumpulkan Komnas, Kementerian Hukum dan HAM, dan penggiat HAM, untuk membahas tentang KKR ini.

(Baca: Mahfud MD Pastikan Tak ada Deadline Penyelesaian Kasus Semanggi I dan II)

Dalam pertemuan itu datang perumus UU KKR, yakni Harkristuti Harkrisnowo. Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menceritakan RUU KKR baru sudah dibuat tapi tidak pernah diajukan. Jadi hanya beredar di lingkungan pemerintahan saja.

Para peserta dalam pertemuan di Kantor Kemenkopolhukam itu mengusulkan agar tidak mengambil jalur legislasi. Alasannya, akan memakan waktu lama sehingga penyelesaian kasus HAM tidak akan selesai pada akhir masa pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin.

Ifdhal mengatakan usulannya adalah Jokowi mengeluarkan peraturan presiden (perpres). Ini tetap ada cantolan ke Tap MPR Nomor 5 Tahun 2000 dan melihat KKR di negara lain yang lebih banyak dilahirkan melalui keputusan presiden, misal di Chili dan Argentina.

Ifdhal beralasan jalan pintas ini karena banyak sudah lama menunggu keadilan, yakni korban dan mereka yang memperjuangkannya. “Secara tidak langsung masyarakat itu sendiri agar tidak menjadi korban berikutnya. Menghindari pelanggaran (HAM) di masa depan,” pungkasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1737 seconds (0.1#10.140)