Tembok Blokade Jalan Umum ke Pergudangan Cipondoh Dibongkar Paksa Petugas Gabungan
Kamis, 08 April 2021 - 14:56 WIB
loading...
Proses pembuatan tembok blokade jalan, Rabu (7/4/2021). Foto: MPI/Isty Maulidya
A
A
A
TANGERANG - Petugas gabungan dari Satpol PP, dibantu TNI/Polri, membongkar paksa tembok blokade yang dipasang ahli waris di Jalan Kemuliaan, RW 02, Kelurahan Cipondoh, Kota Tangerang. Pembongkaran dilakukan pada Rabu malam.
Baca juga: Ahli Waris Blokade Akses Jalan Kawasan Pergudangan di Cipondoh
Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Henra, mengatakan, blokade jalan terpaksa dibongkar, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
"Dimana setiap orang dilarang mendirikan bangunan di atas ruang jalan," jelas Agus, kepada wartawan, Kamis (8/4/2021).
![Tembok Blokade Jalan Umum ke Pergudangan Cipondoh Dibongkar Paksa Petugas Gabungan]()
Saat ini, pihaknya masih melakukan pengawasan terhadap kawasan itu untuk menghindari didirikan kembali blokade yang menutup akses jalan warga tersebut.
"Hari ini teman-teman wilayah akan melakukan pengawasan, (karena) barang kali akan didirikan kembali. Ya, semoga tidak ada kegiatan lagi. Alhamdullilah, sampai saat ini tidak ada (perlawanan), " pungkasnya.
Baca juga: Ahli Waris Blokade Akses Jalan Kawasan Pergudangan di Cipondoh
Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Henra, mengatakan, blokade jalan terpaksa dibongkar, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
"Dimana setiap orang dilarang mendirikan bangunan di atas ruang jalan," jelas Agus, kepada wartawan, Kamis (8/4/2021).

Saat ini, pihaknya masih melakukan pengawasan terhadap kawasan itu untuk menghindari didirikan kembali blokade yang menutup akses jalan warga tersebut.
"Hari ini teman-teman wilayah akan melakukan pengawasan, (karena) barang kali akan didirikan kembali. Ya, semoga tidak ada kegiatan lagi. Alhamdullilah, sampai saat ini tidak ada (perlawanan), " pungkasnya.
Lihat Juga :