Kejari Luwu Utara Kembali Berhasil Selamatkan Uang Negara
Rabu, 07 April 2021 - 18:28 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Haedar, penghentian penyelidikan berdasarkan pertimbangan untuk menjaga stabilitas pemerintahan di Luwu Utara, dan kelancaran pembangunan nasional.
Pertimbangan itu, kata Haedar, sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor B-111/f/Fd.1/05/2010 tentang prioritas dan pencapaian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, Tanggal 18 Mei 2010 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tipikor Tanggal 20 April 2018.
"Tindakan hukum merupakan upaya terakhir (ultimum remedium). Strategi tindakan hukum yang diakukan oleh Kejari Lutra lebih mengedapankan pemulihan kerugian keuangan negara. Terbukti beberapa kasus yang ditangani pada umumnya mengembalikan kerugian negara," kata dia, Rabu, (07/04/2021).
Meski demikian, Haedar mengatakan pihaknya meminta kepada Bupati Luwu Utara untuk memberikan pengawasan dan pembinaan terhadap oknum pejabat YT.
Baca Juga: Kejari Luwu Utara Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp2 Miliar
Pertimbangan itu, kata Haedar, sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor B-111/f/Fd.1/05/2010 tentang prioritas dan pencapaian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, Tanggal 18 Mei 2010 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tipikor Tanggal 20 April 2018.
"Tindakan hukum merupakan upaya terakhir (ultimum remedium). Strategi tindakan hukum yang diakukan oleh Kejari Lutra lebih mengedapankan pemulihan kerugian keuangan negara. Terbukti beberapa kasus yang ditangani pada umumnya mengembalikan kerugian negara," kata dia, Rabu, (07/04/2021).
Meski demikian, Haedar mengatakan pihaknya meminta kepada Bupati Luwu Utara untuk memberikan pengawasan dan pembinaan terhadap oknum pejabat YT.
Baca Juga: Kejari Luwu Utara Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp2 Miliar
Lihat Juga :