Kejari Luwu Utara Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp2 Miliar

Kamis, 17 Desember 2020 - 20:54 WIB
loading...
Kejari Luwu Utara Berhasil...
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara (Lutra) Haedar. Foto: Istimewa
A A A
LUWU UTARA - Kejaksaan Luwu Utara (Lutra) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp2 miliar, setelah membantu memenangkan RSUD Andi Djemma Masamba, yang digugat karena dugaan malpraktik.

Diketahui, Direktur RSUD Andi Djemma Masamba, Luwu Utara digugat oleh orang tua pasien yakni Syamsuddin karena anaknya meninggal di rumah sakit berplat merah tersebut setelah demam tinggi dan mencret, ia menuntut adanya kelalaian dari rumah sakit.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara , Haedar mengatakan perkara tersebut terdaftar pada Pengadilan Negeri Masamba dengan register perkara no. No:13/Pdt.G/2020/PN.MSB.



"Direktur RSUD Andi Djemma Masamba yaitu dr Hariadi, digugat oleh orang tua Pasien bersama dengan kuasa hukumnya karena diduga adanya Perbuatan melawan Hukum (Onrechtmatige Daad)," kata dia.

"Perkara ini masuk di PN pada tanggal 5 Juni 2020 lalu, dan pada tanggal 2 Desember lalu, telah dibacakan putusanya, namun itu harus menunggu 14 hari kemudian untuk memperoleh kekuatan hukum tetap apabila tidak ada pihak yang keberatan," lanjut Haedar.

Haedar menjelaskan, orang tua pasien mengugat Hariadi, dengan berapa tuntutan, di mana tergugat dituntut telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp20.000.000 dan kerugian immateril sebesar Rp2.000.000.000.

Namun, lanjutnya, dalam gugatan ini ditolak oleh majelis hakim, dikarenakan gugatan tersebut tidak dapat membuktikan dalil–dalil yang ada dalam gugatannya.

Kuasa Hukum Direktur RSUD Andi Djemma Masamba, Siryan menjelaskan, benar pada Rabu, (02/12/2020) lalu telah keluar putusan pengadilan yang pada pokoknya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada penggugat.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2969 seconds (0.1#10.140)