Kejari Luwu Utara Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp2 Miliar
Kamis, 17 Desember 2020 - 20:54 WIB
loading...
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara (Lutra) Haedar. Foto: Istimewa
A
A
A
LUWU UTARA - Kejaksaan Luwu Utara (Lutra) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp2 miliar, setelah membantu memenangkan RSUD Andi Djemma Masamba, yang digugat karena dugaan malpraktik.
Diketahui, Direktur RSUD Andi Djemma Masamba, Luwu Utara digugat oleh orang tua pasien yakni Syamsuddin karena anaknya meninggal di rumah sakit berplat merah tersebut setelah demam tinggi dan mencret, ia menuntut adanya kelalaian dari rumah sakit.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara , Haedar mengatakan perkara tersebut terdaftar pada Pengadilan Negeri Masamba dengan register perkara no. No:13/Pdt.G/2020/PN.MSB.
Baca Juga: Serahkan SK CPNS, Bupati Luwu Utara: Tak Boleh Pindah Selama Minimal 10 Tahun
"Direktur RSUD Andi Djemma Masamba yaitu dr Hariadi, digugat oleh orang tua Pasien bersama dengan kuasa hukumnya karena diduga adanya Perbuatan melawan Hukum (Onrechtmatige Daad)," kata dia.
"Perkara ini masuk di PN pada tanggal 5 Juni 2020 lalu, dan pada tanggal 2 Desember lalu, telah dibacakan putusanya, namun itu harus menunggu 14 hari kemudian untuk memperoleh kekuatan hukum tetap apabila tidak ada pihak yang keberatan," lanjut Haedar.
Diketahui, Direktur RSUD Andi Djemma Masamba, Luwu Utara digugat oleh orang tua pasien yakni Syamsuddin karena anaknya meninggal di rumah sakit berplat merah tersebut setelah demam tinggi dan mencret, ia menuntut adanya kelalaian dari rumah sakit.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara , Haedar mengatakan perkara tersebut terdaftar pada Pengadilan Negeri Masamba dengan register perkara no. No:13/Pdt.G/2020/PN.MSB.
Baca Juga: Serahkan SK CPNS, Bupati Luwu Utara: Tak Boleh Pindah Selama Minimal 10 Tahun
"Direktur RSUD Andi Djemma Masamba yaitu dr Hariadi, digugat oleh orang tua Pasien bersama dengan kuasa hukumnya karena diduga adanya Perbuatan melawan Hukum (Onrechtmatige Daad)," kata dia.
"Perkara ini masuk di PN pada tanggal 5 Juni 2020 lalu, dan pada tanggal 2 Desember lalu, telah dibacakan putusanya, namun itu harus menunggu 14 hari kemudian untuk memperoleh kekuatan hukum tetap apabila tidak ada pihak yang keberatan," lanjut Haedar.
Lihat Juga :