Legislatif Targetkan 2,5 Persen Realisasi CSR Perusahaan Dalam Raperda

Rabu, 07 April 2021 - 14:07 WIB
loading...
Legislatif Targetkan...
Suasana saat pelaksanaan konsultasi publik dua buah Raperda yang dilaksanakan di Kecamatan Hanau dan Batu Ampar belum lama tadi. iNews TV/Sigit
A A A
SERUYAN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Kalteng melakukan konsultasi publik terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kecamatan Hanau dan Batu Ampar.

Ketua Bapemperda DPRD Seruyan Arahman mengatakan, adapun dua buah Raperda yang dikonsultasi publik tersebut yakni Raperda tentang Pedoman Perizinan Perkebunan Berkelanjutan dan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau CSR.

"Kita ingin menggali bagaimana pendapat dan pandangan masyarakat terkait dengan dua Raperda tersebut, beberapa waktu yang lalu sudah kita laksanakan," katanya, Rabu (7/4/2021).

Ia menjelaskan, keberadaan Raperda khususnya tentang TJSLP atau CSR sendiri mempunyai peranan yang sangat penting. Hal ini dikarenakan masih belum ada payung hukum yang mengatur secara khusus tentang CSR perusahaan di Bumi Gawi Hatantiring, hal ini juga membuat realisasi CSR tersebut menjadi tidak terlalu maksimal.

Jika berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas tidak diatur berapa persen kewajiban realisasinya untuk masyarakat. "Memang tidak diatur berapa realisasinya untuk masyarakat, hanya saja tetap harus memperhatikan asas kepatutan," tambahnya. Baca: Hampir Bertabrakan, Pemuda di Manado Nyaris Tewas Ditikam Orang Tak Dikenal.

Maka dari itu, di dalam Raperda yang dilakukan konsultasi publik tersebut, pihaknya mencoba untuk membuat angka 2,5 persen kewajiban perusahaan merealisasikan CSR dari keutungan bersih dipotong pajak.

"Kami coba ajukan, tapi berdasarkan suara beberapa perwakilan perusahaan yang hadir dalam uji publik kemarin mereka merasa keberatan karena angka itu terlalu besar. Nanti akan coba kita tawarkan lagi berapa yang mereka mampu, tapi kalau dari kawan-kawan di DPRD memang maunya diangka 2,5 persen," pungkasnya. Baca Juga: Ratusan Pegawai PLN UIWS2JB Divaksinasi COVID-19.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPRD Kota Bandung Rancang...
DPRD Kota Bandung Rancang Regulasi Baru untuk Dorong Kinerja BPR Bandung
Update, 3 Polisi Gugur...
Update, 3 Polisi Gugur saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Kalteng
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
BNPB Catat 379,76 Hektare...
BNPB Catat 379,76 Hektare Lahan di Kalteng Dilanda Kebakaran Sejak Januari 2026
Wujudkan Bandung Lebih...
Wujudkan Bandung Lebih Tertib, Pansus 13 DPRD Kebut Pembahasan Raperda Trantibumlinmas
DPRD Kota Bandung Targetkan...
DPRD Kota Bandung Targetkan Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko Segera Rampung
Hadir Kembali, Mandiri...
Hadir Kembali, Mandiri Donor Darah Gerakkan 280 Pendonor di 12 Region: Satu Langkah Darimu, Sejuta Harapan Untuknya
RSUD Tobelo Perluas...
RSUD Tobelo Perluas Akses Layanan Jantung Anak, Didukung Alat Echocardiography Bantuan NHM
NHM Peduli Dampingi...
NHM Peduli Dampingi Pasien Jantung Rematik Asal Lingkar Tambang Hingga Sukses Jalani Operasi di Jakarta
Rekomendasi
Asabri Dorong Transformasi...
Asabri Dorong Transformasi Layanan Berbasis ESG, Kepuasan Peserta Capai 96,03%
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Berita Terkini
Kemarau Makin Meluas,...
Kemarau Makin Meluas, BMKG Prediksi Potensi Hujan Lokal Masih Tetap Ada
Pecinta Hewan Sambangi...
Pecinta Hewan Sambangi Kelurahan Pluit, Spanduk Larangan Memberi Makan Kucing Tak Bertuan Dicopot
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3.500 Meter
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Jalan Medan Merdeka Timur Macet
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved