Legislatif Targetkan 2,5 Persen Realisasi CSR Perusahaan Dalam Raperda
loading...
A
A
A
SERUYAN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Kalteng melakukan konsultasi publik terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kecamatan Hanau dan Batu Ampar.
Ketua Bapemperda DPRD Seruyan Arahman mengatakan, adapun dua buah Raperda yang dikonsultasi publik tersebut yakni Raperda tentang Pedoman Perizinan Perkebunan Berkelanjutan dan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau CSR.
"Kita ingin menggali bagaimana pendapat dan pandangan masyarakat terkait dengan dua Raperda tersebut, beberapa waktu yang lalu sudah kita laksanakan," katanya, Rabu (7/4/2021).
Ia menjelaskan, keberadaan Raperda khususnya tentang TJSLP atau CSR sendiri mempunyai peranan yang sangat penting. Hal ini dikarenakan masih belum ada payung hukum yang mengatur secara khusus tentang CSR perusahaan di Bumi Gawi Hatantiring, hal ini juga membuat realisasi CSR tersebut menjadi tidak terlalu maksimal.
Jika berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas tidak diatur berapa persen kewajiban realisasinya untuk masyarakat. "Memang tidak diatur berapa realisasinya untuk masyarakat, hanya saja tetap harus memperhatikan asas kepatutan," tambahnya. Baca: Hampir Bertabrakan, Pemuda di Manado Nyaris Tewas Ditikam Orang Tak Dikenal.
Maka dari itu, di dalam Raperda yang dilakukan konsultasi publik tersebut, pihaknya mencoba untuk membuat angka 2,5 persen kewajiban perusahaan merealisasikan CSR dari keutungan bersih dipotong pajak.
"Kami coba ajukan, tapi berdasarkan suara beberapa perwakilan perusahaan yang hadir dalam uji publik kemarin mereka merasa keberatan karena angka itu terlalu besar. Nanti akan coba kita tawarkan lagi berapa yang mereka mampu, tapi kalau dari kawan-kawan di DPRD memang maunya diangka 2,5 persen," pungkasnya. Baca Juga: Ratusan Pegawai PLN UIWS2JB Divaksinasi COVID-19.
Ketua Bapemperda DPRD Seruyan Arahman mengatakan, adapun dua buah Raperda yang dikonsultasi publik tersebut yakni Raperda tentang Pedoman Perizinan Perkebunan Berkelanjutan dan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau CSR.
"Kita ingin menggali bagaimana pendapat dan pandangan masyarakat terkait dengan dua Raperda tersebut, beberapa waktu yang lalu sudah kita laksanakan," katanya, Rabu (7/4/2021).
Ia menjelaskan, keberadaan Raperda khususnya tentang TJSLP atau CSR sendiri mempunyai peranan yang sangat penting. Hal ini dikarenakan masih belum ada payung hukum yang mengatur secara khusus tentang CSR perusahaan di Bumi Gawi Hatantiring, hal ini juga membuat realisasi CSR tersebut menjadi tidak terlalu maksimal.
Jika berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas tidak diatur berapa persen kewajiban realisasinya untuk masyarakat. "Memang tidak diatur berapa realisasinya untuk masyarakat, hanya saja tetap harus memperhatikan asas kepatutan," tambahnya. Baca: Hampir Bertabrakan, Pemuda di Manado Nyaris Tewas Ditikam Orang Tak Dikenal.
Maka dari itu, di dalam Raperda yang dilakukan konsultasi publik tersebut, pihaknya mencoba untuk membuat angka 2,5 persen kewajiban perusahaan merealisasikan CSR dari keutungan bersih dipotong pajak.
"Kami coba ajukan, tapi berdasarkan suara beberapa perwakilan perusahaan yang hadir dalam uji publik kemarin mereka merasa keberatan karena angka itu terlalu besar. Nanti akan coba kita tawarkan lagi berapa yang mereka mampu, tapi kalau dari kawan-kawan di DPRD memang maunya diangka 2,5 persen," pungkasnya. Baca Juga: Ratusan Pegawai PLN UIWS2JB Divaksinasi COVID-19.
(nag)