Pemko Palangka Raya Komitmen Cegah Praktik KKN Secara Terintegrasi
loading...
A
A
A
PALANGKARAYA - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah menjalankan upaya pencegahan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) secara terintegrasi dan berjalan dengan baik. Hal ini dinyatakan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, usai mengikuti Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegritas Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (5/4/2021).
Fairid menjelaskan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, upaya pencegahan praktik KKN ini sudah dilakukan melalui sistem koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah).
“Maka itu saya yakin dan percaya setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi di Kota Palangka Raya, tidak melakukan praktik KKN saat bekerja,” katanya.
Terkait upaya pencegahan praktik KKN, sebut Fairid pihaknya bersama KPK juga menjalankan Program Monitoring Center Crevention (MCP). Ini sebagai upaya monitoring kegiatan program Pemko Palangka Raya.
“Terutama MCP dalam memonitoring program pembangunan infrastruktur, sektor kesehatan dan juga pada sektor pendidikan,” ujarnya.
Fairid menambahkan ikhtisar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LKHPN) di Kota Palangka Raya saat ini mencapai angka 98,41 persen. Dengan rincian 314 wajib lapor, 309 sudah lapor, lima belum lapor, dan 309 yang melapor tepat waktu.
“Kami akan terus mendorong transparansi dalam mencegah praktik KKN,” ucapnya.
Fairid menjelaskan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, upaya pencegahan praktik KKN ini sudah dilakukan melalui sistem koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah).
“Maka itu saya yakin dan percaya setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi di Kota Palangka Raya, tidak melakukan praktik KKN saat bekerja,” katanya.
Terkait upaya pencegahan praktik KKN, sebut Fairid pihaknya bersama KPK juga menjalankan Program Monitoring Center Crevention (MCP). Ini sebagai upaya monitoring kegiatan program Pemko Palangka Raya.
“Terutama MCP dalam memonitoring program pembangunan infrastruktur, sektor kesehatan dan juga pada sektor pendidikan,” ujarnya.
Fairid menambahkan ikhtisar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LKHPN) di Kota Palangka Raya saat ini mencapai angka 98,41 persen. Dengan rincian 314 wajib lapor, 309 sudah lapor, lima belum lapor, dan 309 yang melapor tepat waktu.
“Kami akan terus mendorong transparansi dalam mencegah praktik KKN,” ucapnya.
(atk)