Kepala BKD Lisda Arriyana : Keikutsertaan Nuryakin dalam Selter JPT Madya Sudah Sesuai Ketentuan

Minggu, 06 Februari 2022 - 18:02 WIB
loading...
Kepala BKD Lisda Arriyana...
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Lisda Arriyana. (Dok Humas Pemprov Kalteng)
A A A
PALANGKA RAYA - Terjawab sudah kisruh soal seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memberikan jawaban atas pengaduan Sdr. Batuah beberapa waktu lalu, yang mengklaim keikutsertaan Nuryakin dalam seleksi tersebut tidak sah. Surat jawaban Komisi ASN terhadap laporan tersebut tertuang dalam surat nomor : 432/KASN/2/2021 tanggal 2 Februari 2022, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto.

Surat jawaban tersebut ditujukan kepada Sdr. Batuah beralamat di Palangka Raya, dengan tembusan Gubernur Kalimantan Tengah. Sebagaimana diketahui, beberpa waktu lalu pelapor atas nama Batuah telah melayangkan surat pengaduan kepada Komisi ASN dan Kemendagri atas keikutsertaan Drs. H. Nuryakin, M.Si dalam seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, yang menurutnya telah menyalahi ketentuan, karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana pada 2013.

Atas pengaduan tersebut, Komisi ASN telah melakukan pencermatan dan penelaahan baik dari sisi administratif persyaratan maupun sisi hukum, beberapa hal dikemukakan oleh Komisi ASN dalam surat jawaban pengaduan tersebut.

Pertama; Pada pengumuman pendaftaran Seleksi Terbuka Pengisian JPT Madya Nomor : 02/SJPTM-KT/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021 dalam angka romawi II Persyaratan Umum poin nomor 11 disebutkan bahwa syarat mengikuti seleksi “Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan / atau tidak dalam status tersangka /terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum”.

Kedua; Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 169/PK/PId.Sus/2017 tanggal 11 Desember 2017 yang menyatakan Majelis Hakim menolak peninjauan kembali dari pemohon PK Sdr. Nuryakin, dan pegawai yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 14 ( empat belas) hari. Hukuman tersebut sudah selesai dijalani oleh yang bersangkutan, sehingga saat ini Drs.H. Nuryakin, M.Si bukan lagi sebagai terpidana.

Ketiga; Bahwa berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung yang dikaitkan dengan persyaratan pada pengumuman pendaftaran seleksi terbuka pengisian JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Komisi Aparatur Sipil Negara berpendapat bahwa Drs. H. Nuryakin,M.Si memiliki hak mengikuti dan lolos dalam seleksi terbuka pengisian JPT Madya tersebut, karena yang bersangkutan tidak sedang atau tidak dalam status sebagai tersangka/ terdakwa/terpidana.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Lisda Arriyana ketika dihubungi MMC di Palangka Raya Minggu (05/02/2022) membenarkan telah menerima tembusan surat jawaban atas pengaduan tersebut. Selanjutnya Lisda mengungkapkan bahwa selama ini BKD memang menahan diri untuk mengeluarkan statemen terkait pendapat yang berkembang dari berbagai pihak dan beredar di media massa mapun media online.

“Tidak ada sedikitpun ruang dalam negara ini yang tidak diatur oleh ketentuan hukum dan regulasi, yang kita kedepankankan adalah ketentuan aturan, bukan asumsi. Meskipun saya meyakini, prosedur dan ketentuan dalam seleksi JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah telah melalui tahapan proses yang benar dan cermat, kami tetap menunggu pendapat Komisi ASN yang lebih berkompten. Apa yang sudah disampaikan Komisi ASN terkait hal tersebut sudah terang benderang tidak menyalahi ketentuan, bahwa Bapak Nuryakin berhak mengikuti seleksi terbuka pengisian JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah” tegas Lisda.

Selanjutnya Lisda mengemukakan bahwa berdasarkan Surat Kepala Kepegawaian Negara Kantor Regional VIII Nomor 065/SB/K/KR. VIII/I/2022 tanggal 19 Januari 2022, bahwa berdasarkan hasil penelusuran data pada aplikasi SAPK dan tata naskah Kanreg VIII BKN tanggal 19 Januari 2022, menyatakan bahwa tidak terdapat data riwayat hukuman disiplin terhadap PNS atas nama Drs. H. Nuryakin, M.Si.

“Profil data PNS yang mengikuti Seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sudah ditelusuri rekam jejaknya sebagaimana yang disampaikan Deputi Wasdal BKN Pusat yang merupakan salah satu Pansel JPT Madya Kalteng Bapak Otok Kuswandaru, yang menyatakan sesuai data base BKN bahwa semua peserta Selter JPT Madya sebanyak 7 orang tidak ada yang mendapat hukuman disiplin sedang dan berat termasuk Tipikor.”pungkas Lisda.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Selesai Ikuti Retret,...
Selesai Ikuti Retret, Agustiar dan Edy Pratowo Langsung Kebut Program Prioritas
Percepatan Kemandirian...
Percepatan Kemandirian Pangan, Mentrans Siapkan Tenaga Kerja
Usai Gunakan Hak Pilih,...
Usai Gunakan Hak Pilih, Agustiar Berterima Kasih kepada Masyarakat Kalteng
Survei Poltracking Prediksi...
Survei Poltracking Prediksi Agustiar Sabran-Edy Pratowo Menang Pilgub Kalteng
Pilgub Kalteng, Program...
Pilgub Kalteng, Program Unggulan ASRI 04 Dianggap Langkah Maju
Abdul Razak-Sri Suwanto...
Abdul Razak-Sri Suwanto Optimistis Pendukungnya Tetap Solid
Kinerja Pemerintah Memuaskan,...
Kinerja Pemerintah Memuaskan, Masyarakat Dukung Agustiar-Edy Lanjutkan Kalteng Berkah
Tren Elektabilitas Terus...
Tren Elektabilitas Terus Naik, Agustiar-Edy Makin Perkasa di Pilgub Kalteng
Miliki Program Konkret...
Miliki Program Konkret Sejahterakan Rakyat, Komunitas Seni Kalteng Dukung Agustiar-Edy
Rekomendasi
Arus Balik, Gerbang...
Arus Balik, Gerbang Tol Cikatama Dipadati Kendaraan dari Trans Jawa Malam Ini
Tarif Impor Baru AS...
Tarif Impor Baru AS Diberlakukan, Hyundai Menang Telak
Mantan Penerjun Payung...
Mantan Penerjun Payung Milier Siap Ukir Sejarah di Arena Tinju Bare Knuckle
Berita Terkini
Identitas Sekeluarga...
Identitas Sekeluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cangar Mojokerto
10 menit yang lalu
Arus Balik, Lonjakan...
Arus Balik, Lonjakan Kendaraan dari Garut-Tasik Menuju Bandung Meningkat
37 menit yang lalu
Aksi Polisi Joget saat...
Aksi Polisi Joget saat Atur Lalu Lintas One Way di Jalur Gentong Tasikmalaya
1 jam yang lalu
Antisipasi Macet di...
Antisipasi Macet di Pantura, Polresta Cirebon Tongkrongi Titik Rawan Macet
3 jam yang lalu
Polres Pelabuhan Tanjung...
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Patroli Siang dan Malam Antisipasi Tindak Kejahatan
5 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,0...
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Cilacap Jawa Tengah, Dirasakan hingga Pacitan
7 jam yang lalu
Infografis
3 Fakta Hubungan Amerika...
3 Fakta Hubungan Amerika Serikat dan Ukraina Sudah Memburuk
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved