Tak Patuh Protokol Kesehatan, 45 WNA Terjaring Razia di Bali dan Terancam Diusir
Senin, 05 April 2021 - 18:57 WIB
loading...
Sebanyak 45 warga negara asing (WNA) di Bali terjaring razia protokol kesehatan (prokes), Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
A
A
A
DENPASAR - Sebanyak 45 warga negara asing (WNA) di Bali , terjaring razia protokol kesehatan (prokes) . Satu orang di antaranya bahkan langsung diserahkan ke imigrasi.
Baca juga: Bandel, 38 Bule di Bali Terjaring Razia Prokes, 11 Orang Didenda Rp11 Juta
"Dari 45 WNA , ada 10 orang dikenakan denda masing-masing Rp1 juta karena tidak memakai masker," kata Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Senin (5/4/2021).
Razia digelar tim gabungan di Jalan Batubolong, Canggu, Kuta Utara, Minggu (4/4/2021) malam. Selain Satpol PP, razia melibatkan Polri dan imigrasi.
Dharmadi menjelaskan, 10 WNA yang tidak memakai masker , dikenai saksi membayar denda di tempat masing-masing Rp1 juta sesuai Peraturan Gubernur Bali No. 10/2021.
Baca juga: Tangis Pecah di Ponorogo, Ayah dan Anak Meninggal Akibat COVID-19 Dimakamkan Satu Liang
Baca juga: Bandel, 38 Bule di Bali Terjaring Razia Prokes, 11 Orang Didenda Rp11 Juta
"Dari 45 WNA , ada 10 orang dikenakan denda masing-masing Rp1 juta karena tidak memakai masker," kata Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Senin (5/4/2021).
Razia digelar tim gabungan di Jalan Batubolong, Canggu, Kuta Utara, Minggu (4/4/2021) malam. Selain Satpol PP, razia melibatkan Polri dan imigrasi.
Dharmadi menjelaskan, 10 WNA yang tidak memakai masker , dikenai saksi membayar denda di tempat masing-masing Rp1 juta sesuai Peraturan Gubernur Bali No. 10/2021.
Baca juga: Tangis Pecah di Ponorogo, Ayah dan Anak Meninggal Akibat COVID-19 Dimakamkan Satu Liang
Lihat Juga :