Tak Patuh Protokol Kesehatan, 45 WNA Terjaring Razia di Bali dan Terancam Diusir
loading...
A
A
A
DENPASAR - Sebanyak 45 warga negara asing (WNA) di Bali , terjaring razia protokol kesehatan (prokes) . Satu orang di antaranya bahkan langsung diserahkan ke imigrasi.
"Dari 45 WNA , ada 10 orang dikenakan denda masing-masing Rp1 juta karena tidak memakai masker," kata Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Senin (5/4/2021).
Razia digelar tim gabungan di Jalan Batubolong, Canggu, Kuta Utara, Minggu (4/4/2021) malam. Selain Satpol PP, razia melibatkan Polri dan imigrasi.
Dharmadi menjelaskan, 10 WNA yang tidak memakai masker , dikenai saksi membayar denda di tempat masing-masing Rp1 juta sesuai Peraturan Gubernur Bali No. 10/2021.
Kemudian ada 31 WNA yang mendapat teguran lisan karena tidak memakai masker dengan benar. Lalu tiga orang diberi surat panggilan karena tidak bisa membayar denda.
Petugas juga mengamankan seorang WNA Korea, karena tidak memiliki kartu identitas dan tidak bisa membayar denda . "Dia kita serahkan kepada imigrasi," ujar Dharmadi.
Dalam razia, sebanyak 12 WNI juga ikut terjaring. "Dua orang dikenai denda dan 10 orang diberikan teguran lisan ," imbuh Dharmadi.
Aturan baru dikeluarkan kepada WNA di Bali , yang melanggar prokes melalui Peraturan Gubernur Bali No. 10/2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Pengendalian COVID-19 dalam Tatatan Kehidupan Era Baru.
Peraturan gubernur itu mengatur sanksi untuk WNA yang masih berani melanggar prokes, mulai denda Rp1 juta hingga pengusiran ke negara asalnya alias deportasi.
"Dari 45 WNA , ada 10 orang dikenakan denda masing-masing Rp1 juta karena tidak memakai masker," kata Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Senin (5/4/2021).
Razia digelar tim gabungan di Jalan Batubolong, Canggu, Kuta Utara, Minggu (4/4/2021) malam. Selain Satpol PP, razia melibatkan Polri dan imigrasi.
Dharmadi menjelaskan, 10 WNA yang tidak memakai masker , dikenai saksi membayar denda di tempat masing-masing Rp1 juta sesuai Peraturan Gubernur Bali No. 10/2021.
Kemudian ada 31 WNA yang mendapat teguran lisan karena tidak memakai masker dengan benar. Lalu tiga orang diberi surat panggilan karena tidak bisa membayar denda.
Petugas juga mengamankan seorang WNA Korea, karena tidak memiliki kartu identitas dan tidak bisa membayar denda . "Dia kita serahkan kepada imigrasi," ujar Dharmadi.
Dalam razia, sebanyak 12 WNI juga ikut terjaring. "Dua orang dikenai denda dan 10 orang diberikan teguran lisan ," imbuh Dharmadi.
Aturan baru dikeluarkan kepada WNA di Bali , yang melanggar prokes melalui Peraturan Gubernur Bali No. 10/2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Pengendalian COVID-19 dalam Tatatan Kehidupan Era Baru.
Peraturan gubernur itu mengatur sanksi untuk WNA yang masih berani melanggar prokes, mulai denda Rp1 juta hingga pengusiran ke negara asalnya alias deportasi.
(eyt)