Buka Puasa Bersama, Bupati Labusel Abaikan Maklumat Kapolri
loading...
A
A
A
KOTAPINANG - Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Wildan Aswan Tanjung dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) mengabaikan maklumat Kapolri dan Protokol Kesehatan ditengah usaha pemerintah menekan penyebaran pandemi Corona Virus (Covid-19).
Bupati Wildan Aswan Tanjung masih tetap melaksanakan acara berbuka puasa bersama di rumah dinas yang menghadirkan OPD dan mengundang masyarakat, Selasa (19/5/2020).
Padahal, sesuaimaklumat Kapolri telah dinyatakan, tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah yang banyak. Begitu juga protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 yang menegaskan, penerapan physical distancing satu sama lain dan menggunakan masker diluar rumah.
Namun dalam acara buka bersama yang dihadiri ratusan orang tersebut, justru satu sama lain mengabaikan physical distancing dan juga tidak mengindahkan pemakain masker. (BACA JUGA: Ricuh di Depan Mako Polres Binjai, 14 Diamankan Polisi)
Salah seorang praktisi hukum di Kotapinang Labusel, Samsuten Ritonga mengatakan, menyesalkan acara berbuka puasa bersama yang dilaksanakan BupatiWildan Aswan Tanjung dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) mengabaikan maklumat Kapolri dan Protokol Kesehatanditengah upaya mencegah pandemi Covid-19.
"Jangan karena mereka itu sebagai "penguasa" di daerah Kabupaten Labusel, lantas tidak taat asas hukum yang berlaku," kata Samsuten, Rabu (20/5/2020).
Menurutnya, semestinya sebagai pemimpin dia daerah ini, Bupati Wildan Aswan Tajung harus taat aturan negara dengan memberikan contoh teladan yang baik ditengah-tengah masyarakat. Sebab, ia khawatir masyarakat lainnya, justru akan meniru perbuatan berbuka puasa bersama yang baru saja terjadi di rumah Dinas Bupati Labusel.
Selain itu, Samsuten juga menilai Polres Labuhanbatu tidak beraksi atas pelanggaran Maklumat Kapolri itu. Sebab warga yang hadir dikediaman Bupati Wildan cukup ramai dan tanpa memakai masker serta tidak ada menjaga jarak satu sama yang lainnya.
"Seperti sebelum ada Covid-19, mereka duduk dan satu meja yang sama," ungkapnya. (BACA JUGA: Sempat Dipulangkan, Pemkab Simalungun Minta Bantuan Sembako Pemrovsu Dikirim Lagi)
Sementara, Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat ketika diminta tanggapannya tidak bersedia berkomentar. Dua kali dikirim pesan konfirmasi melalui WA, Kapolres tidak membalasnya, namun ceklis tanda biru terlihat sebagai tanda pesan sudah terbaca.
Kadis Komunukasi dan Informasi (Infokom) Kabupaten Labusel M Irsan juga belum memberikan tanggapan atas persoalan ini.
Bupati Wildan Aswan Tanjung masih tetap melaksanakan acara berbuka puasa bersama di rumah dinas yang menghadirkan OPD dan mengundang masyarakat, Selasa (19/5/2020).
Padahal, sesuaimaklumat Kapolri telah dinyatakan, tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah yang banyak. Begitu juga protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 yang menegaskan, penerapan physical distancing satu sama lain dan menggunakan masker diluar rumah.
Namun dalam acara buka bersama yang dihadiri ratusan orang tersebut, justru satu sama lain mengabaikan physical distancing dan juga tidak mengindahkan pemakain masker. (BACA JUGA: Ricuh di Depan Mako Polres Binjai, 14 Diamankan Polisi)
Salah seorang praktisi hukum di Kotapinang Labusel, Samsuten Ritonga mengatakan, menyesalkan acara berbuka puasa bersama yang dilaksanakan BupatiWildan Aswan Tanjung dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) mengabaikan maklumat Kapolri dan Protokol Kesehatanditengah upaya mencegah pandemi Covid-19.
"Jangan karena mereka itu sebagai "penguasa" di daerah Kabupaten Labusel, lantas tidak taat asas hukum yang berlaku," kata Samsuten, Rabu (20/5/2020).
Menurutnya, semestinya sebagai pemimpin dia daerah ini, Bupati Wildan Aswan Tajung harus taat aturan negara dengan memberikan contoh teladan yang baik ditengah-tengah masyarakat. Sebab, ia khawatir masyarakat lainnya, justru akan meniru perbuatan berbuka puasa bersama yang baru saja terjadi di rumah Dinas Bupati Labusel.
Selain itu, Samsuten juga menilai Polres Labuhanbatu tidak beraksi atas pelanggaran Maklumat Kapolri itu. Sebab warga yang hadir dikediaman Bupati Wildan cukup ramai dan tanpa memakai masker serta tidak ada menjaga jarak satu sama yang lainnya.
"Seperti sebelum ada Covid-19, mereka duduk dan satu meja yang sama," ungkapnya. (BACA JUGA: Sempat Dipulangkan, Pemkab Simalungun Minta Bantuan Sembako Pemrovsu Dikirim Lagi)
Sementara, Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat ketika diminta tanggapannya tidak bersedia berkomentar. Dua kali dikirim pesan konfirmasi melalui WA, Kapolres tidak membalasnya, namun ceklis tanda biru terlihat sebagai tanda pesan sudah terbaca.
Kadis Komunukasi dan Informasi (Infokom) Kabupaten Labusel M Irsan juga belum memberikan tanggapan atas persoalan ini.
(vit)