Jasa Raharja Sulsel Kerja Sama RSU Luramay Makassar
loading...
A
A
A
MAKASSAR - PT Jasa Raharja sebagai badan usaha yang diberikan amanah oleh pemerintah sebagai pelaksana UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU NO. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, terus berusaha memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, salah satunya adalah menjalin kerja sama dengan rumah sakit.
Hal itu dilakukan dengan melakukan penandatanganan memorandum of understanding dengan Rumah Sakit Umum Luramay , Rabu (31/3).
MoU ini ditandatangani langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulsel, Ifriyantono dan Direktur Rumah Sakit Umum Luramay , dr Lauritha Sambo P, SPA.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa tujuan dari kerja sama ini yakni untuk mempercepat dan mempermudah proses penanganan korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit. Setiap korban kecelakaan yang terjamin Jasa Raharja akan segera mendapatkan guarantee letter (surat jaminan) dan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya pribadi secara tunai.
Kepala Cabang Jasa Raharja Sulsel, Ifriyantono mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kecelakaan lalu lintas ke kantor polisi setempat sebagai dasar untuk menerbitkan guarantee letter.
“Diharapkan dengan adanya penambahan MoU dengan rumah sakit, seluruh korban laka lantas khususnya di wilayah Sulselbar dapat tertangani dengan baik dan cepat tanpa harus memikirkan biaya serta dapat mengurangi tingkat fatalitas dari korban laka lantas,” ujarnya.
Hal itu dilakukan dengan melakukan penandatanganan memorandum of understanding dengan Rumah Sakit Umum Luramay , Rabu (31/3).
MoU ini ditandatangani langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulsel, Ifriyantono dan Direktur Rumah Sakit Umum Luramay , dr Lauritha Sambo P, SPA.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa tujuan dari kerja sama ini yakni untuk mempercepat dan mempermudah proses penanganan korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit. Setiap korban kecelakaan yang terjamin Jasa Raharja akan segera mendapatkan guarantee letter (surat jaminan) dan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya pribadi secara tunai.
Kepala Cabang Jasa Raharja Sulsel, Ifriyantono mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kecelakaan lalu lintas ke kantor polisi setempat sebagai dasar untuk menerbitkan guarantee letter.
“Diharapkan dengan adanya penambahan MoU dengan rumah sakit, seluruh korban laka lantas khususnya di wilayah Sulselbar dapat tertangani dengan baik dan cepat tanpa harus memikirkan biaya serta dapat mengurangi tingkat fatalitas dari korban laka lantas,” ujarnya.
(luq)