Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Kecelakaan Maut Tol Sumo dapat Santunan

Senin, 16 Mei 2022 - 13:01 WIB
loading...
Jasa Raharja Pastikan...
Kecelakaan maut di Tol Sumo. Foto: Istimewa
A A A
SURABAYA - PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur (Jatim) memastikan, seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas lalu lintas, di Jalan Raya Tol Sumo, KM 712+400 A, Desa Penompo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, akan mendapatkan santunan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 dan 17 Tahun 2017 bahwa besaran santunan bagi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit, maksimal Rp20 juta dan untuk korban meninggal dunia Rp50 juta.

"Kami menyampaikan duka cita mendalam dan turut prihatin atas kejadian tersebut. Semoga keluarga dari para korban yang mengalami meninggal dunia, diberikan kesabaran dan ketabahan," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jatim Hervanka Tri Dianto, Senin (16/5/2022).



Lebih lanjut Hervanka menyatakan, seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dimaksud, sesuai ketentuan dan UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

“Kami telah mendatangi TKP bersama dengan Unit Laka Lantas setempat dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit maupun stakeholder terkait. Kami juga menerbitkan Surat Jaminan/GL kepada pihak rumah sakit yang merawat korban luka, berikut pendataan ahli waris korban meninggal dunia," papar Hervanka.



Sebelumnya, sebuah bus pariwisata, Ardiansyah Nopol S 7322 UW berangkat dari Yogyakarta tujuan Surabaya melaju dengan kecepatan sedang di lajur lambat.

Saat tiba di km 712+200 /A, kendaraan oleng ke kiri dan menabrak tiang VMS di pinggir bahu jalan tol sehingga terguling. Dari 25 penumpang, 13 di antaranya meninggal dunia dan 12 mengalami luka-luka.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3138 seconds (0.1#10.140)