Cabuli 6 Anak di Blitar, Guru Ngaji Mengaku Bernafsu Tinggi
loading...
A
A
A
BLITAR - MHY (60) warga Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar yang ditangkap karena dilaporkan mencabuli enam anak, mengaku memiliki nafsu tinggi. Setiap berhadapan dengan korbannya, ayah dua anak yang sehari-hari mengajar ngaji tersebut, mengaku tidak mampu mengendalikan nafsunya.
"Nafsu sudah memuncak," tutur MHY di depan aparat Polres Blitar Kota Senin (29/3/2021). MHY ditangkap setelah sejumlah keluarga korban melaporkan aksi bejat yang bersangkutan ke Polres Blitar Kota. Enam korban semuanya perempuan. Korban yang terkecil berusia 9 tahun dan yang terbesar berumur 12 tahun. Baca juga:D rama 3 Surat Pernyataan, Mengungkap Dugaan Pencabulan Anak Yatim Piatu di Magetan
Dalam pemeriksaan terungkap, aksi MHY berlangsung mulai tahun 2017, dan terus berlanjut hingga Februari 2021. Empat korban diantaranya tidak hanya dicabuli, tapi juga disetubuhi. Setiap korban mengalami perlakuan tidak senonoh lebih dari sekali. Bahkan ada satu korban yang disetubuhi sekaligus dicabuli sampai 10 kali.
Menurut MHY, semua korban ia garap di rumahnya, saat situasi sepi. "Siang hari saat istri yasinan dan belanja. Anak saya dolanan (main)," tutur MHY tanpa ada beban. Selain sebagai guru ngaji di musala, MHY sehari-hari banyak berada di warung kecil miliknya. Warung yang berjualan jajanan dan minuman tersebut berlokasi menjadi satu dengan rumahnya.
Semua korban MHY merupakan anak-anak yang tengah berbelanja di warungnya. MHY memakai modus tidak segera memberikan uang kembali. Saat menunggu kembalian, korban diajaknya masuk ke dalam rumah. MHY memulai dengan meraba-raba, yang kemudian berakhir dengan pencabulan.
"Saya tidak pernah memaksa," kata MHY. Ironisnya, nafsu bejat MHY selalu disalurkan di tempat salat yang hanya tersekat dinding warung. Ia beralasan lokasi tersebut paling dekat dengan kulkas, tempat dirinya menyimpan minuman es. Sebagai imbalannya, MHY mengaku menggratiskan jajanan yang dibeli korban.
"Ada yang digratiskan. Seribu atau dua ribu," paparnya. MHY juga mengatakan, selain bernafsu tinggi, aksinya mencabuli anak-anak karena kerap tidak bisa menyalurkan hasrat kepada istrinya. Istri yang telah memberinya dua anak, kata MHY selalu menolak saat dirinya meminta jatah.
Ia juga mengatakan, sejak awal menikah, istrinya tidak pernah mencintainya. "Beberapa kali minta istri tidak dikasih. Dari awal menikah istri tidak pernah mencintai," terang MHY.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, pelaku telah ditetapkan tersangka sekaligus diamankan. Dalam kasus ini petugas telah mengamankan sejumlah alat bukti. Yakni diantaranya kaos dalam, celana pendek, celana dalam dan sajadah warna merah. "Yang bersangkutan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Yudhi.
"Nafsu sudah memuncak," tutur MHY di depan aparat Polres Blitar Kota Senin (29/3/2021). MHY ditangkap setelah sejumlah keluarga korban melaporkan aksi bejat yang bersangkutan ke Polres Blitar Kota. Enam korban semuanya perempuan. Korban yang terkecil berusia 9 tahun dan yang terbesar berumur 12 tahun. Baca juga:D rama 3 Surat Pernyataan, Mengungkap Dugaan Pencabulan Anak Yatim Piatu di Magetan
Dalam pemeriksaan terungkap, aksi MHY berlangsung mulai tahun 2017, dan terus berlanjut hingga Februari 2021. Empat korban diantaranya tidak hanya dicabuli, tapi juga disetubuhi. Setiap korban mengalami perlakuan tidak senonoh lebih dari sekali. Bahkan ada satu korban yang disetubuhi sekaligus dicabuli sampai 10 kali.
Menurut MHY, semua korban ia garap di rumahnya, saat situasi sepi. "Siang hari saat istri yasinan dan belanja. Anak saya dolanan (main)," tutur MHY tanpa ada beban. Selain sebagai guru ngaji di musala, MHY sehari-hari banyak berada di warung kecil miliknya. Warung yang berjualan jajanan dan minuman tersebut berlokasi menjadi satu dengan rumahnya.
Semua korban MHY merupakan anak-anak yang tengah berbelanja di warungnya. MHY memakai modus tidak segera memberikan uang kembali. Saat menunggu kembalian, korban diajaknya masuk ke dalam rumah. MHY memulai dengan meraba-raba, yang kemudian berakhir dengan pencabulan.
"Saya tidak pernah memaksa," kata MHY. Ironisnya, nafsu bejat MHY selalu disalurkan di tempat salat yang hanya tersekat dinding warung. Ia beralasan lokasi tersebut paling dekat dengan kulkas, tempat dirinya menyimpan minuman es. Sebagai imbalannya, MHY mengaku menggratiskan jajanan yang dibeli korban.
"Ada yang digratiskan. Seribu atau dua ribu," paparnya. MHY juga mengatakan, selain bernafsu tinggi, aksinya mencabuli anak-anak karena kerap tidak bisa menyalurkan hasrat kepada istrinya. Istri yang telah memberinya dua anak, kata MHY selalu menolak saat dirinya meminta jatah.
Ia juga mengatakan, sejak awal menikah, istrinya tidak pernah mencintainya. "Beberapa kali minta istri tidak dikasih. Dari awal menikah istri tidak pernah mencintai," terang MHY.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, pelaku telah ditetapkan tersangka sekaligus diamankan. Dalam kasus ini petugas telah mengamankan sejumlah alat bukti. Yakni diantaranya kaos dalam, celana pendek, celana dalam dan sajadah warna merah. "Yang bersangkutan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Yudhi.
(don)