Satgas Nemangkawi Sayangkan Konten Provokasi Ajakan Membakar Bendera Merah Putih

Senin, 29 Maret 2021 - 15:43 WIB
loading...
Satgas Nemangkawi Sayangkan...
Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy (kiri) menyayangkan pelanggaran hukum konten ajakan membakar bendera Merah Putih di media sosial. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Satgas Nemangkawi menyayangkan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh seorang pemuda di media sosial dengan membuat konten dengan membakar bendera Merah Putih.
Baca juga: Penampakan Satgas Nemangkawi usai Baku Tembak dengan KKB Pimpinan Joni Botak

Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengungkapkan bahwa konten ajakan membakar bendera Merah Putih itu disiarkan melalui Facebook. Diketahui pelakunya bernama Ferry Pakage yang memiliki nama akun Facebook, Cobalt.

Baca juga: Ini Aksi Teror Ferry Ellas Danton KKB yang Ditembak Mati Satgas Nemangkawi dan Nanggala

Iqbal menambahkan, Ferry Pakage melakukan live streaming Facebook dengan judul “unjuk rasa Otsus Jilid II” dan berusaha memprovokasi mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura, Papua. Diduga tujuannya agar para mahasiswa Uncen ikut berunjuk rasa.

Video live streaming dengan durasi 1 jam 09 menit 23 detik itu pada menit 3.15 hingga 4.10 terdapat adegan seorang pemuda sedang menarik bendera Merah Putih untuk dibakar. Selain itu, seseorang sengaja merekam dengan mengeluarkan kata-kata "Bakar… bakar… bakar… bakar… di jalan saja".

"Video pembakaran bendera sang saka Merah Putih telah melanggar Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Bab VII Pasal 66 disebutkan dengan jelas ada sanksi pidana yang menunggu bagi pelaku pembakaran Merah Putih," tegas Iqbal di Jakarta, Senin (29/3/2021).

Iqbal meminta generasi muda Indonesia tidak terjebak dalam kegilaan konten medsos. Selain itu, sebelum mereka membuat konten harus dipelajari dulu manfaat dan dampaknya.

Kasatgas Humas Nemangkawi juga meminta para orang tua melakukan pengawasan dengan ketat terhadap anaknya. Sebab jika konten sudah terlanjur viral dan ternyata bermasalah dengan hukum, maka akan diadili sesuai undang-undang yang berlaku.

"Generasi muda Indonesia saat ini sedang larut dalam tren "demi konten". Melakukan berbagai aksi dan upaya demi menjadi viral. Tetapi untuk kegiatan "demi konten" seperti membakar bendera itu jangan ditiru oleh generasi cerdas Indonesia," tegasnya.

Diketahui pasca video itu viral, Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota ditugaskan untuk melakukan patroli cyber. Hasilnya, video tersebut ditemukan dan selanjutnya dilaporkan kepada Satgas Siber Ops Nemangkawi guna dilakukan penyelidikan. Saat ditelusuri, video tersebut dibuat 27 Oktober 2020 sekitar pukul 12.39 WIT bertempat di kawasan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura.

Iqbal menyatakan, pelaku dikenai UU ITE karena diduga melanggar pasal pemunculan kebencian atau SARA, yaitu pasal Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang hukumannya diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016.

Tersangka Ferry Pakage dan rekannya, Gerius Wenda ditangkap Selasa, 23 Februari 2021 di Jalan Baru, Kalkote, Sentani, Jayapura, Papua. Setelah diproses hukum, Senin (29/3/2021) berkas perkara telah dilimpahkan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
Gempa Magnitudo 5,4...
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Sarmi Papua
Update Ledakan Bom Sisa...
Update Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua: 19 Orang Terluka, 55 Mengungsi
Anggota KKB Pelaku Pembakaran...
Anggota KKB Pelaku Pembakaran Perumahan Pemkab dan Penembakan Pesawat Ditangkap
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Rekomendasi
Kekayaan RI Keluar Sebabkan...
Kekayaan RI Keluar Sebabkan Rupiah Melemah, Prabowo Analogikan seperti Tubuh Kehabisan Darah
Air Mata 2016, Sejarah...
Air Mata 2016, Sejarah 2026: Saat Dunia Tak Berhenti Bicarakan Messi
Mengapa Batmobile Tumbler...
Mengapa Batmobile Tumbler Seharga Rp 53,5 Miliar Menjadi Mobil Terlangka di Dunia?
Berita Terkini
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Legislator PDIP Harap...
Legislator PDIP Harap Dirut Baru Benahi Tata Kelola Bank Sumsel Babel
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Infografis
Logo HUT ke-80 RI, Ini...
Logo HUT ke-80 RI, Ini Penjelasan Angka 80 Warna Merah-Putih dengan Garis Infinity
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved