Satgas Nemangkawi Sayangkan Konten Provokasi Ajakan Membakar Bendera Merah Putih
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satgas Nemangkawi menyayangkan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh seorang pemuda di media sosial dengan membuat konten dengan membakar bendera Merah Putih.
Baca juga: Penampakan Satgas Nemangkawi usai Baku Tembak dengan KKB Pimpinan Joni Botak
Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengungkapkan bahwa konten ajakan membakar bendera Merah Putih itu disiarkan melalui Facebook. Diketahui pelakunya bernama Ferry Pakage yang memiliki nama akun Facebook, Cobalt.
Baca juga: Ini Aksi Teror Ferry Ellas Danton KKB yang Ditembak Mati Satgas Nemangkawi dan Nanggala
Iqbal menambahkan, Ferry Pakage melakukan live streaming Facebook dengan judul “unjuk rasa Otsus Jilid II” dan berusaha memprovokasi mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura, Papua. Diduga tujuannya agar para mahasiswa Uncen ikut berunjuk rasa.
Video live streaming dengan durasi 1 jam 09 menit 23 detik itu pada menit 3.15 hingga 4.10 terdapat adegan seorang pemuda sedang menarik bendera Merah Putih untuk dibakar. Selain itu, seseorang sengaja merekam dengan mengeluarkan kata-kata "Bakar… bakar… bakar… bakar… di jalan saja".
"Video pembakaran bendera sang saka Merah Putih telah melanggar Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Bab VII Pasal 66 disebutkan dengan jelas ada sanksi pidana yang menunggu bagi pelaku pembakaran Merah Putih," tegas Iqbal di Jakarta, Senin (29/3/2021).
Iqbal meminta generasi muda Indonesia tidak terjebak dalam kegilaan konten medsos. Selain itu, sebelum mereka membuat konten harus dipelajari dulu manfaat dan dampaknya.
Kasatgas Humas Nemangkawi juga meminta para orang tua melakukan pengawasan dengan ketat terhadap anaknya. Sebab jika konten sudah terlanjur viral dan ternyata bermasalah dengan hukum, maka akan diadili sesuai undang-undang yang berlaku.
"Generasi muda Indonesia saat ini sedang larut dalam tren "demi konten". Melakukan berbagai aksi dan upaya demi menjadi viral. Tetapi untuk kegiatan "demi konten" seperti membakar bendera itu jangan ditiru oleh generasi cerdas Indonesia," tegasnya.
Diketahui pasca video itu viral, Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota ditugaskan untuk melakukan patroli cyber. Hasilnya, video tersebut ditemukan dan selanjutnya dilaporkan kepada Satgas Siber Ops Nemangkawi guna dilakukan penyelidikan. Saat ditelusuri, video tersebut dibuat 27 Oktober 2020 sekitar pukul 12.39 WIT bertempat di kawasan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura.
Iqbal menyatakan, pelaku dikenai UU ITE karena diduga melanggar pasal pemunculan kebencian atau SARA, yaitu pasal Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang hukumannya diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016.
Tersangka Ferry Pakage dan rekannya, Gerius Wenda ditangkap Selasa, 23 Februari 2021 di Jalan Baru, Kalkote, Sentani, Jayapura, Papua. Setelah diproses hukum, Senin (29/3/2021) berkas perkara telah dilimpahkan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
Baca juga: Penampakan Satgas Nemangkawi usai Baku Tembak dengan KKB Pimpinan Joni Botak
Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengungkapkan bahwa konten ajakan membakar bendera Merah Putih itu disiarkan melalui Facebook. Diketahui pelakunya bernama Ferry Pakage yang memiliki nama akun Facebook, Cobalt.
Baca juga: Ini Aksi Teror Ferry Ellas Danton KKB yang Ditembak Mati Satgas Nemangkawi dan Nanggala
Iqbal menambahkan, Ferry Pakage melakukan live streaming Facebook dengan judul “unjuk rasa Otsus Jilid II” dan berusaha memprovokasi mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura, Papua. Diduga tujuannya agar para mahasiswa Uncen ikut berunjuk rasa.
Video live streaming dengan durasi 1 jam 09 menit 23 detik itu pada menit 3.15 hingga 4.10 terdapat adegan seorang pemuda sedang menarik bendera Merah Putih untuk dibakar. Selain itu, seseorang sengaja merekam dengan mengeluarkan kata-kata "Bakar… bakar… bakar… bakar… di jalan saja".
"Video pembakaran bendera sang saka Merah Putih telah melanggar Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Bab VII Pasal 66 disebutkan dengan jelas ada sanksi pidana yang menunggu bagi pelaku pembakaran Merah Putih," tegas Iqbal di Jakarta, Senin (29/3/2021).
Iqbal meminta generasi muda Indonesia tidak terjebak dalam kegilaan konten medsos. Selain itu, sebelum mereka membuat konten harus dipelajari dulu manfaat dan dampaknya.
Kasatgas Humas Nemangkawi juga meminta para orang tua melakukan pengawasan dengan ketat terhadap anaknya. Sebab jika konten sudah terlanjur viral dan ternyata bermasalah dengan hukum, maka akan diadili sesuai undang-undang yang berlaku.
"Generasi muda Indonesia saat ini sedang larut dalam tren "demi konten". Melakukan berbagai aksi dan upaya demi menjadi viral. Tetapi untuk kegiatan "demi konten" seperti membakar bendera itu jangan ditiru oleh generasi cerdas Indonesia," tegasnya.
Diketahui pasca video itu viral, Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota ditugaskan untuk melakukan patroli cyber. Hasilnya, video tersebut ditemukan dan selanjutnya dilaporkan kepada Satgas Siber Ops Nemangkawi guna dilakukan penyelidikan. Saat ditelusuri, video tersebut dibuat 27 Oktober 2020 sekitar pukul 12.39 WIT bertempat di kawasan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura.
Iqbal menyatakan, pelaku dikenai UU ITE karena diduga melanggar pasal pemunculan kebencian atau SARA, yaitu pasal Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang hukumannya diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016.
Tersangka Ferry Pakage dan rekannya, Gerius Wenda ditangkap Selasa, 23 Februari 2021 di Jalan Baru, Kalkote, Sentani, Jayapura, Papua. Setelah diproses hukum, Senin (29/3/2021) berkas perkara telah dilimpahkan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
(shf)