Senator Filep Dorong Pengadaan Dokter Spesialis di Papua Dipercepat
Senin, 13 Mei 2024 - 21:24 WIB
loading...
Senator Filep Wamafma. Foto/Istimewa
A
A
A
PAPUA - Senator Filep Wamafma memperoleh sejumlah pengaduan masyarakat yang cukup menohok saat melakukan kunjungan ke daerah. Masyarakat melaporkan minimnya aktivitas pelayanan di rumah sakit umum milik pemerintah maupun swasta.
“Saya mendapat informasi berupa aduan masyarakat bahwa di Papua ini ternyata pelayanan di RS masih sangat terbatas. Misalnya di Unit Gawat Darurat (UGD) dokternya tidak ada di tempat," ujar Filep, Senin (13/5/2024).
Terkait kondisi ini, Filep memberi kritik keras kepada pihak-pihak terkait, mengenai pembangunan layanan kesehatan di Papua. “Bahkan dokter ahli terbatas, sementara pasien membutuhkan tindakan cepat,” katanya.
Baca juga; Andalkan Program JKN untuk Berobat, PNS Papua Puji Pelayanan di Fasilitas Kesehatan
Wakil Ketua Komite I DPD RI ini lantas menguraikan dasar hukum tentang pembangunan kesehatan yang termuat dalam UU Otsus Perubahan. “Saya harus sampaikan kepada publik bahwa perjuangan sebagai Ketua Tim Otsus DPD RI yang ikut menyusun UU Otsus, menghasilkan 2 pasal yang sangat penting untuk kesehatan,” katanya.
“Saya mendapat informasi berupa aduan masyarakat bahwa di Papua ini ternyata pelayanan di RS masih sangat terbatas. Misalnya di Unit Gawat Darurat (UGD) dokternya tidak ada di tempat," ujar Filep, Senin (13/5/2024).
Terkait kondisi ini, Filep memberi kritik keras kepada pihak-pihak terkait, mengenai pembangunan layanan kesehatan di Papua. “Bahkan dokter ahli terbatas, sementara pasien membutuhkan tindakan cepat,” katanya.
Baca juga; Andalkan Program JKN untuk Berobat, PNS Papua Puji Pelayanan di Fasilitas Kesehatan
Wakil Ketua Komite I DPD RI ini lantas menguraikan dasar hukum tentang pembangunan kesehatan yang termuat dalam UU Otsus Perubahan. “Saya harus sampaikan kepada publik bahwa perjuangan sebagai Ketua Tim Otsus DPD RI yang ikut menyusun UU Otsus, menghasilkan 2 pasal yang sangat penting untuk kesehatan,” katanya.
Lihat Juga :