Menghilang Lima Hari, Bocah 7 Tahun Ara Akhirnya Ditemukan di Pasuruan
Sabtu, 27 Maret 2021 - 14:11 WIB
loading...
Nessa Alana Caraesa
A
A
A
SURABAYA - Setelah dilaporkan hilang selama lima hari, Nessa Alana Caraesa (7) akhirnya ditemukan pada Sabtu (27/3/2021) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Pasuruan.
Saat ini dibawa ke Mapolrestabes Surabaya beserta orangtua serta tantenya. Diduga hilangnya bocah yang dikenal dengan nama Ara itu akibat konflik keluarga.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, Ara dan orang tuanya kini tengah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Surabaya. Bahkan tante Ara, yang diduga menculik Ara juga turut diperiksa atas tindakannya membawa kabur sang keponakan sejak Selasa (23/3/2021) tanpa memberitahu kepada orangtuanya. “Kita periksa semua," kata Arief di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (27/3/2021).
Baca juga: Anak Durhaka di Tulungagung, Diminta Istirahat, Orang Tua Malah Dihajar
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo menegaskan, pelaku yang membawa kabur Ara bisa dijerat pidana meski masih keluarga. Sebab, anak dari pasangan Budi dan Safrina Anindya dibawa pelaku tanpa adanya persetujuan dan mengabari anggota keluarga. “Disitu ada pidana. Pelaku harus mendapat konsekuensi hukum karena tidak memberi tahu orang tuanya,” kata Hartoyo.
Saat ini dibawa ke Mapolrestabes Surabaya beserta orangtua serta tantenya. Diduga hilangnya bocah yang dikenal dengan nama Ara itu akibat konflik keluarga.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, Ara dan orang tuanya kini tengah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Surabaya. Bahkan tante Ara, yang diduga menculik Ara juga turut diperiksa atas tindakannya membawa kabur sang keponakan sejak Selasa (23/3/2021) tanpa memberitahu kepada orangtuanya. “Kita periksa semua," kata Arief di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (27/3/2021).
Baca juga: Anak Durhaka di Tulungagung, Diminta Istirahat, Orang Tua Malah Dihajar
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo menegaskan, pelaku yang membawa kabur Ara bisa dijerat pidana meski masih keluarga. Sebab, anak dari pasangan Budi dan Safrina Anindya dibawa pelaku tanpa adanya persetujuan dan mengabari anggota keluarga. “Disitu ada pidana. Pelaku harus mendapat konsekuensi hukum karena tidak memberi tahu orang tuanya,” kata Hartoyo.
Lihat Juga :