Kejati Diminta Perberat Tuntutan 3 Terdakwa Korupsi Kapal Latih Disdik

Rabu, 20 Mei 2020 - 07:50 WIB
loading...
Kejati Diminta Perberat...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel diminta memberi tuntutan hukuman maksimal kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan 8 kapal latih Dinas Pendidikan Sulsel. Foto : SINDOnews/Doc
A A A
MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel diminta memberi tuntutan hukuman maksimal kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan 8 kapal latih Dinas Pendidikan Sulsel. Agenda pembacaan tuntutan ini sendiri akan berlangsung usai Lebaran usai ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (19/05/2020), kemarin.

"Harapannya JPU memberikan tuntutan yang tinggi, apalagi sudah cukup jelas, selain tidak sesuai spesifikasi, terdakwa juga menerima fee," ujar peneliti ACC Sulawesi, Angga Reksa kepada SINDOnews.

Baca : Eks Kabid Disdik Sulsel Akui Terima Fee Rp2.2 M Proyek Kapal Latih SMK

Menurut Angga, pemberian tuntutan hukuman tinggi kepada para terdakwa sebab mereka secara sah dihadapan persidangan terbukti melakukan korupsi, mengambil keuntungan dengan cara menerima fee dari rekanan. Berdasarkan fakta persidangan, proyek tersebut juga tidak sesuai spesifikasi.

Sementara itu, sebelumnya, mantan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan Sulsel, Ruslim, mengakui menerima fee sebesar 12 persen oleh rekanan proyek bernama Amiruddin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Ditjenpas Pastikan Eks...
Ditjenpas Pastikan Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Masih Jalani Hukuman di Lapas Cibinong
Kiai Jabar-DKI Gelar...
Kiai Jabar-DKI Gelar Forum Bahtsul Masail Bahas Pengurus PBNU Jadi Tersangka Korupsi
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan 4 Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Rekomendasi
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Babak Pertama: Gol Ole...
Babak Pertama: Gol Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Ungguli Mozambik
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Berita Terkini
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved