Kejati Diminta Perberat Tuntutan 3 Terdakwa Korupsi Kapal Latih Disdik
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel diminta memberi tuntutan hukuman maksimal kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan 8 kapal latih Dinas Pendidikan Sulsel. Agenda pembacaan tuntutan ini sendiri akan berlangsung usai Lebaran usai ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (19/05/2020), kemarin.
"Harapannya JPU memberikan tuntutan yang tinggi, apalagi sudah cukup jelas, selain tidak sesuai spesifikasi, terdakwa juga menerima fee," ujar peneliti ACC Sulawesi, Angga Reksa kepada SINDOnews.
Baca : Eks Kabid Disdik Sulsel Akui Terima Fee Rp2.2 M Proyek Kapal Latih SMK
Menurut Angga, pemberian tuntutan hukuman tinggi kepada para terdakwa sebab mereka secara sah dihadapan persidangan terbukti melakukan korupsi, mengambil keuntungan dengan cara menerima fee dari rekanan. Berdasarkan fakta persidangan, proyek tersebut juga tidak sesuai spesifikasi.
Sementara itu, sebelumnya, mantan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan Sulsel, Ruslim, mengakui menerima fee sebesar 12 persen oleh rekanan proyek bernama Amiruddin.
Kata Ruslim, fee tersebut diterimanya, setiap selesai proses pencairan anggaran. Dari empat kali pencairan, Ia mengaku, hanya menerima tiga kali, totalnya Rp2,2 miliar.
“Perjanjiannya 12 persen, tapi tidak pernah sampai 12 persen pak. Selain itu fee hanya dibayar pada pencairan pertama, kedua, dan ketiga saja, untuk pencairan keempat tidak ada pak,” tukas Ruslim di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, saat sidang dengan agenda pemeriksaan yang berlangsung via daring, Selasa (12/05/2020), lalu.
Tak hanya menerima fee, Ruslim juga mengaku telah menyetujui dan menandatangani SPM (Surat Perintah Membayar) 100 persen uang proyek, berdasarkan surat pernyataan dan kesanggupan pihak kontraktor.
“Benar pak, saya tanda tangani SPM pembayaran 100 persen, meski progres pekerjaannya baru sekitar 91 persen. Itu karena adanya pernyataan kesanggupan pak Amiruddin (terdakwa lain),” jelas Ruslim.
Baca Juga : Panitia Penerima Barang Proyek Kapal Latih Disdik Segera Diadili
"Harapannya JPU memberikan tuntutan yang tinggi, apalagi sudah cukup jelas, selain tidak sesuai spesifikasi, terdakwa juga menerima fee," ujar peneliti ACC Sulawesi, Angga Reksa kepada SINDOnews.
Baca : Eks Kabid Disdik Sulsel Akui Terima Fee Rp2.2 M Proyek Kapal Latih SMK
Menurut Angga, pemberian tuntutan hukuman tinggi kepada para terdakwa sebab mereka secara sah dihadapan persidangan terbukti melakukan korupsi, mengambil keuntungan dengan cara menerima fee dari rekanan. Berdasarkan fakta persidangan, proyek tersebut juga tidak sesuai spesifikasi.
Sementara itu, sebelumnya, mantan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan Sulsel, Ruslim, mengakui menerima fee sebesar 12 persen oleh rekanan proyek bernama Amiruddin.
Kata Ruslim, fee tersebut diterimanya, setiap selesai proses pencairan anggaran. Dari empat kali pencairan, Ia mengaku, hanya menerima tiga kali, totalnya Rp2,2 miliar.
“Perjanjiannya 12 persen, tapi tidak pernah sampai 12 persen pak. Selain itu fee hanya dibayar pada pencairan pertama, kedua, dan ketiga saja, untuk pencairan keempat tidak ada pak,” tukas Ruslim di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, saat sidang dengan agenda pemeriksaan yang berlangsung via daring, Selasa (12/05/2020), lalu.
Tak hanya menerima fee, Ruslim juga mengaku telah menyetujui dan menandatangani SPM (Surat Perintah Membayar) 100 persen uang proyek, berdasarkan surat pernyataan dan kesanggupan pihak kontraktor.
“Benar pak, saya tanda tangani SPM pembayaran 100 persen, meski progres pekerjaannya baru sekitar 91 persen. Itu karena adanya pernyataan kesanggupan pak Amiruddin (terdakwa lain),” jelas Ruslim.
Baca Juga : Panitia Penerima Barang Proyek Kapal Latih Disdik Segera Diadili
(sri)