Kejati Diminta Perberat Tuntutan 3 Terdakwa Korupsi Kapal Latih Disdik
Rabu, 20 Mei 2020 - 07:50 WIB
loading...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel diminta memberi tuntutan hukuman maksimal kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan 8 kapal latih Dinas Pendidikan Sulsel. Foto : SINDOnews/Doc
A
A
A
MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel diminta memberi tuntutan hukuman maksimal kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan 8 kapal latih Dinas Pendidikan Sulsel. Agenda pembacaan tuntutan ini sendiri akan berlangsung usai Lebaran usai ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (19/05/2020), kemarin.
"Harapannya JPU memberikan tuntutan yang tinggi, apalagi sudah cukup jelas, selain tidak sesuai spesifikasi, terdakwa juga menerima fee," ujar peneliti ACC Sulawesi, Angga Reksa kepada SINDOnews.
Baca : Eks Kabid Disdik Sulsel Akui Terima Fee Rp2.2 M Proyek Kapal Latih SMK
Menurut Angga, pemberian tuntutan hukuman tinggi kepada para terdakwa sebab mereka secara sah dihadapan persidangan terbukti melakukan korupsi, mengambil keuntungan dengan cara menerima fee dari rekanan. Berdasarkan fakta persidangan, proyek tersebut juga tidak sesuai spesifikasi.
Sementara itu, sebelumnya, mantan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan Sulsel, Ruslim, mengakui menerima fee sebesar 12 persen oleh rekanan proyek bernama Amiruddin.
"Harapannya JPU memberikan tuntutan yang tinggi, apalagi sudah cukup jelas, selain tidak sesuai spesifikasi, terdakwa juga menerima fee," ujar peneliti ACC Sulawesi, Angga Reksa kepada SINDOnews.
Baca : Eks Kabid Disdik Sulsel Akui Terima Fee Rp2.2 M Proyek Kapal Latih SMK
Menurut Angga, pemberian tuntutan hukuman tinggi kepada para terdakwa sebab mereka secara sah dihadapan persidangan terbukti melakukan korupsi, mengambil keuntungan dengan cara menerima fee dari rekanan. Berdasarkan fakta persidangan, proyek tersebut juga tidak sesuai spesifikasi.
Sementara itu, sebelumnya, mantan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan Sulsel, Ruslim, mengakui menerima fee sebesar 12 persen oleh rekanan proyek bernama Amiruddin.
Lihat Juga :