Bupati Pasangkayu Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ke BPK
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Barat. Laporan yang diterima langsung Kepala Perwakilan Hery Ridwan, di Kantor Diklat BPK RI, di Makassar, Kamis (25/3/2021).
Yaumil dalam sambutannya mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Pasangkayu pihaknya mengapresiasi atas berkenannya Kepala Perwakilan BPK Sulbar beserta jajarannya menerima dirinya untuk penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2020.
Yaumil mengatakan, di awal masa kepemimpinannya yang kurang lebih baru sebulan memohon dengan sangat arahan, bimbingan, dan petunjuk dari Kepala BPK beserta kepala sub auditor serta segenap auditor BPK Perwakilan Sulbar.
Membuat dan menyampaikan LKPD merupakan kewajiban yang harus disampaikan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja sesuai dengan standar akutansi pemerintah sesuai UU Nomor 71/2010 dan Permendagri Nomor 64/2013.
Dari dasar tersebut, Yaumil juga bertekad untuk memperbaiki kinerja pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan evaluasi dan rekomendasi dari BPK Perwakilan Sulbar nantinya.
Untuk itu, dirinya berharap LKPD yang diserahkan haru ini bisa memberikan hasil pemeriksaan yang terbaik dengan capaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang keenam kalinya.
Turut hadir dalam penyerahan LKPD Kepala Sub Auditor BPK RI Perwakilan Sulbar Ali Wardhana bersama jajarannya, Ketua DPRD Pasangkayu Alwiaty Saal, Asisten III Bidang Administrasi Irfan Sadek, Staf Khusus Anas, Inspektur Inspektorat Pasangkayu Rahmat K Turusi, Sekretaris Kesbang Pasangkayu Barhaeny, Kepala BPKAD Imran dan jajarannya. CM
Yaumil dalam sambutannya mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Pasangkayu pihaknya mengapresiasi atas berkenannya Kepala Perwakilan BPK Sulbar beserta jajarannya menerima dirinya untuk penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2020.
Yaumil mengatakan, di awal masa kepemimpinannya yang kurang lebih baru sebulan memohon dengan sangat arahan, bimbingan, dan petunjuk dari Kepala BPK beserta kepala sub auditor serta segenap auditor BPK Perwakilan Sulbar.
Membuat dan menyampaikan LKPD merupakan kewajiban yang harus disampaikan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja sesuai dengan standar akutansi pemerintah sesuai UU Nomor 71/2010 dan Permendagri Nomor 64/2013.
Dari dasar tersebut, Yaumil juga bertekad untuk memperbaiki kinerja pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan evaluasi dan rekomendasi dari BPK Perwakilan Sulbar nantinya.
Untuk itu, dirinya berharap LKPD yang diserahkan haru ini bisa memberikan hasil pemeriksaan yang terbaik dengan capaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang keenam kalinya.
Turut hadir dalam penyerahan LKPD Kepala Sub Auditor BPK RI Perwakilan Sulbar Ali Wardhana bersama jajarannya, Ketua DPRD Pasangkayu Alwiaty Saal, Asisten III Bidang Administrasi Irfan Sadek, Staf Khusus Anas, Inspektur Inspektorat Pasangkayu Rahmat K Turusi, Sekretaris Kesbang Pasangkayu Barhaeny, Kepala BPKAD Imran dan jajarannya. CM
(ars)