Persatuan Perawat Minta Pengusaha Sektor Kesehatan Bayarkan THR Perawat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Para pengusaha yang bergerak di sektor jasa kesehatan, baik rumah sakit, klinik, dan lembaga pendidikan tinggi keperawatan diingatkan segera membayar THR bagi perawat sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja.
Hal ini juga merujuk pada peraturan tersebut, seluruh perawat yang berstatus karyawan/pegawai tetap maupun kontrak dalam perspektif hubungan industrial, berhak atas THR.
Sehingga Persatuan Perawat Nasional Indonesi (PPNI) mengecam dan menuntut sanksi bagi pengusaha jasa kesehatan yang sengaja tidak memberikan THR kepada perawatnya. (BACA JUGA: UP DATE Covid-19 Provinsi Sumatera Utara)
"Mengecam keras pengusaha yang mengabaikan, menghindari, dan sengaja untuk tidak memberikan THR kepada segenap perawat dengan berbagai alasan atau dalih di masa pandemi ini," demikian disebutkan dalam keterangan tertulis Badan Bantuan Hukum PPNI yang ditandatangani Ketua BBH PPNI, M. Siban dan Sekretaris Maryanto, Selasa (19/5/2020).
Apalagi saat ini perawat merupakan garda terdepan dan benteng terakhir perjuangan melawan Covid-19.
"Meminta kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Bapak Presiden Joko Widodo, melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI untuk memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan agar para pengusaha bidang jasa kesehatan dapat memberikan THR tepat waktu dan besarannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," kata Maryanto. (BACA JUGA: Dokter Spesialis Saraf Sekaligus Dosen USU Irsan Lubis Wafat, Hasil Swab Masih Ditunggu)
Ia menghimbau seluruh perawat yang tidak dibayarkan THR dan hak-hak lainnya agar mengadu ke posko pengaduan di Graha PPNI, Jalan Raya Lenteng Agung Jakarta Selatan, untuk diteruskan ke Kemenaker.
Hal ini juga merujuk pada peraturan tersebut, seluruh perawat yang berstatus karyawan/pegawai tetap maupun kontrak dalam perspektif hubungan industrial, berhak atas THR.
Sehingga Persatuan Perawat Nasional Indonesi (PPNI) mengecam dan menuntut sanksi bagi pengusaha jasa kesehatan yang sengaja tidak memberikan THR kepada perawatnya. (BACA JUGA: UP DATE Covid-19 Provinsi Sumatera Utara)
"Mengecam keras pengusaha yang mengabaikan, menghindari, dan sengaja untuk tidak memberikan THR kepada segenap perawat dengan berbagai alasan atau dalih di masa pandemi ini," demikian disebutkan dalam keterangan tertulis Badan Bantuan Hukum PPNI yang ditandatangani Ketua BBH PPNI, M. Siban dan Sekretaris Maryanto, Selasa (19/5/2020).
Apalagi saat ini perawat merupakan garda terdepan dan benteng terakhir perjuangan melawan Covid-19.
"Meminta kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Bapak Presiden Joko Widodo, melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI untuk memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan agar para pengusaha bidang jasa kesehatan dapat memberikan THR tepat waktu dan besarannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," kata Maryanto. (BACA JUGA: Dokter Spesialis Saraf Sekaligus Dosen USU Irsan Lubis Wafat, Hasil Swab Masih Ditunggu)
Ia menghimbau seluruh perawat yang tidak dibayarkan THR dan hak-hak lainnya agar mengadu ke posko pengaduan di Graha PPNI, Jalan Raya Lenteng Agung Jakarta Selatan, untuk diteruskan ke Kemenaker.
(vit)