3 Anggota LSM yang Peras Kepala Desa di Wajo Tak Ditahan
loading...
A
A
A
WAJO - Aparat kepolisian Polres Wajo tak menahan tiga anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang sebelumnya diamankan atas dugaan pemerasan terhadap kepala desa di Kecamatan Sabbang Paru, Kabupaten Wajo.
Kapolres Wajo , AKBP Muhammad Islam Amrullah menjelaskan, ketiga anggota LSM tersebut memang telah ditetapkan tersangka. Namun, mereka tidak ditahan karena polisi berkeyakinan, ketiganya akan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Kapolres juga mengatakan, lembaga yang menaungi ketiganya merupakan lembaga resmi, database-nya lengkap, sehingga kecil kemungkinan tersangka melarikan diri. Sementara seluruh barang bukti dari aksi mereka kini berada di tangan pihak kepolisian.
"Benar tidak ditahan, karena ketiganya orang berpendidikan, kami yakin mereka akan bertanggung jawab dan tidak akan kabur, apalagi lembaganya terdaftar, strukturnya jelas. Apalagi rumah ketiga tersangka sudah diketahui," ujar Kapolres kepada SINDOnews, Selasa (23/3/2021).
Sebelumnya diberitakan, 3 pria anggota sebuah LSM diamankan aparat kepolisian Polres Wajo , Senin (22/3/2021). Ketiganya ditangkap karena diduga telah melakukan tindakan pemerasan terhadap oknum kepala desa di Kecamatan Sabbang Paru, Kabupaten Wajo.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang jutaan rupiah, yang disinyalir hasil dari memeras oknum kepala desa .
"Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak 89 lembar senilai Rp 8.900.000, 4 unit hp, 1 bundel laporan pengaduan LSM, 1 unit mobil Agya warna silver nomor polisi DD 1723 TJ," beber Kapolres .
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
Kapolres Wajo , AKBP Muhammad Islam Amrullah menjelaskan, ketiga anggota LSM tersebut memang telah ditetapkan tersangka. Namun, mereka tidak ditahan karena polisi berkeyakinan, ketiganya akan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Kapolres juga mengatakan, lembaga yang menaungi ketiganya merupakan lembaga resmi, database-nya lengkap, sehingga kecil kemungkinan tersangka melarikan diri. Sementara seluruh barang bukti dari aksi mereka kini berada di tangan pihak kepolisian.
"Benar tidak ditahan, karena ketiganya orang berpendidikan, kami yakin mereka akan bertanggung jawab dan tidak akan kabur, apalagi lembaganya terdaftar, strukturnya jelas. Apalagi rumah ketiga tersangka sudah diketahui," ujar Kapolres kepada SINDOnews, Selasa (23/3/2021).
Sebelumnya diberitakan, 3 pria anggota sebuah LSM diamankan aparat kepolisian Polres Wajo , Senin (22/3/2021). Ketiganya ditangkap karena diduga telah melakukan tindakan pemerasan terhadap oknum kepala desa di Kecamatan Sabbang Paru, Kabupaten Wajo.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang jutaan rupiah, yang disinyalir hasil dari memeras oknum kepala desa .
"Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak 89 lembar senilai Rp 8.900.000, 4 unit hp, 1 bundel laporan pengaduan LSM, 1 unit mobil Agya warna silver nomor polisi DD 1723 TJ," beber Kapolres .
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
(luq)