Pilkades Digelar Mei, 3 Kades Tersandung Kasus Hukum di Wajo Ambil SKCK
loading...
A
A
A
WAJO - Sebanyak tiga kepala desa (Kades) di Kabupaten Wajo yang tersandung kasus hukum, diprediksi bakal kembali bertadung di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang digelar pada Mei mendatang.
Kesiapan mereka maju kembali terlihat, setelah mengambil Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Wajo, yang merupakan salah satu syarat pendaftaran calon kepala desa yang dibuka pada 12 hingga 20 Maret 2021 mendatang.
Ketiga Kepala Desa petahanan di Kabupaten Wajo yakni, pertama, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi, Abdul Karim, Kepala Desa Lempong.
Kedua, Terdakwa Kasus Korupsi, Ambo Asse, Kepala Desa Botto nonaktif. Dan yang ketiga Andi Tune, Kepala Desa Cinnongtabi. Berdasarkan hasil audit inspektorat, Andi Tune terbukti telah menyelewengkan uang negara sebesar Rp200 juta lebih.
"Betul, tiga orang kepala desa yang mempunyai kasus kriminal dan masih berjalan telah mengambil SKCK. Sejumlah catatan dan rekam jejak kasus kriminal semuanya tertuang dalam SKCK yang diberikan," ujar Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah kepada Sindonews, Minggu (7/3/2021).
Menurut Kapolres, walau tersandung kasus, tiga orang kepala desa masih berhak mendapatkan SKCK dari pihak kepolisian sesuai ketentuan yang ada, sebab SKCK bukan surat kelakukan baik, melainkan surat catatan dari kepolsian. "Apabila terkait pidana maka tercatat dalam keterangan SKCK tersebut," jelasnya.
Panitia Seleksi Pilkades 2021 , Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Wajo, Syamsu Alam mengatakan, pendaftaran calon kepala desa di Kabupaten Wajo baru akan di buka pada 12 Maret mendatang dan akan digelar pada Mei mendtang. Seluruh persyaratan telah disampaikan kepada seluruh masyarakat yang ingin maju menjadi calon kepala desa.
Pendaftaran kata dia, hanya dibuka selama delapan hari, dan akan ditutup pada 20 Maret. Jika dalam satu desa hanya ada satu orang yang mendaftar, maka panitia akan memperpanjang waktu pendaftaran.
"Saat ini semua bakal calon kepala desa telah mempersiapkan sejumlah berkas-berkas yang telah ditentukan sebagai syarat untuk maju sebagai calon kepala desa. Pendaftaran hanya dibuka delapan hari, dan akan diperpanjang jika dalam satu desa hanya ada satu orang pendaftarnya," tandasnya.
Kesiapan mereka maju kembali terlihat, setelah mengambil Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Wajo, yang merupakan salah satu syarat pendaftaran calon kepala desa yang dibuka pada 12 hingga 20 Maret 2021 mendatang.
Ketiga Kepala Desa petahanan di Kabupaten Wajo yakni, pertama, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi, Abdul Karim, Kepala Desa Lempong.
Kedua, Terdakwa Kasus Korupsi, Ambo Asse, Kepala Desa Botto nonaktif. Dan yang ketiga Andi Tune, Kepala Desa Cinnongtabi. Berdasarkan hasil audit inspektorat, Andi Tune terbukti telah menyelewengkan uang negara sebesar Rp200 juta lebih.
"Betul, tiga orang kepala desa yang mempunyai kasus kriminal dan masih berjalan telah mengambil SKCK. Sejumlah catatan dan rekam jejak kasus kriminal semuanya tertuang dalam SKCK yang diberikan," ujar Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah kepada Sindonews, Minggu (7/3/2021).
Menurut Kapolres, walau tersandung kasus, tiga orang kepala desa masih berhak mendapatkan SKCK dari pihak kepolisian sesuai ketentuan yang ada, sebab SKCK bukan surat kelakukan baik, melainkan surat catatan dari kepolsian. "Apabila terkait pidana maka tercatat dalam keterangan SKCK tersebut," jelasnya.
Panitia Seleksi Pilkades 2021 , Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Wajo, Syamsu Alam mengatakan, pendaftaran calon kepala desa di Kabupaten Wajo baru akan di buka pada 12 Maret mendatang dan akan digelar pada Mei mendtang. Seluruh persyaratan telah disampaikan kepada seluruh masyarakat yang ingin maju menjadi calon kepala desa.
Pendaftaran kata dia, hanya dibuka selama delapan hari, dan akan ditutup pada 20 Maret. Jika dalam satu desa hanya ada satu orang yang mendaftar, maka panitia akan memperpanjang waktu pendaftaran.
"Saat ini semua bakal calon kepala desa telah mempersiapkan sejumlah berkas-berkas yang telah ditentukan sebagai syarat untuk maju sebagai calon kepala desa. Pendaftaran hanya dibuka delapan hari, dan akan diperpanjang jika dalam satu desa hanya ada satu orang pendaftarnya," tandasnya.
(agn)