Pilkades Digelar Mei, 3 Kades Tersandung Kasus Hukum di Wajo Ambil SKCK
Senin, 08 Maret 2021 - 13:01 WIB
loading...
Para calon kepala desa di Wajo mulai mempersiapkan diri untuk maju di Pilkades, termasuk kepala desa yang masih tersandung kasus hukum. Foto: Ilustrasi
A
A
A
WAJO - Sebanyak tiga kepala desa (Kades) di Kabupaten Wajo yang tersandung kasus hukum, diprediksi bakal kembali bertadung di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang digelar pada Mei mendatang.
Kesiapan mereka maju kembali terlihat, setelah mengambil Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Wajo, yang merupakan salah satu syarat pendaftaran calon kepala desa yang dibuka pada 12 hingga 20 Maret 2021 mendatang.
Ketiga Kepala Desa petahanan di Kabupaten Wajo yakni, pertama, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi, Abdul Karim, Kepala Desa Lempong.
Baca Juga: Rekonstruksi Rampung, Ekspose Kasus Pelecehan Kades Lempong Segera Dilakukan
Kedua, Terdakwa Kasus Korupsi, Ambo Asse, Kepala Desa Botto nonaktif. Dan yang ketiga Andi Tune, Kepala Desa Cinnongtabi. Berdasarkan hasil audit inspektorat, Andi Tune terbukti telah menyelewengkan uang negara sebesar Rp200 juta lebih.
"Betul, tiga orang kepala desa yang mempunyai kasus kriminal dan masih berjalan telah mengambil SKCK. Sejumlah catatan dan rekam jejak kasus kriminal semuanya tertuang dalam SKCK yang diberikan," ujar Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah kepada Sindonews, Minggu (7/3/2021).
Menurut Kapolres, walau tersandung kasus, tiga orang kepala desa masih berhak mendapatkan SKCK dari pihak kepolisian sesuai ketentuan yang ada, sebab SKCK bukan surat kelakukan baik, melainkan surat catatan dari kepolsian. "Apabila terkait pidana maka tercatat dalam keterangan SKCK tersebut," jelasnya.
Kesiapan mereka maju kembali terlihat, setelah mengambil Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Wajo, yang merupakan salah satu syarat pendaftaran calon kepala desa yang dibuka pada 12 hingga 20 Maret 2021 mendatang.
Ketiga Kepala Desa petahanan di Kabupaten Wajo yakni, pertama, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi, Abdul Karim, Kepala Desa Lempong.
Baca Juga: Rekonstruksi Rampung, Ekspose Kasus Pelecehan Kades Lempong Segera Dilakukan
Kedua, Terdakwa Kasus Korupsi, Ambo Asse, Kepala Desa Botto nonaktif. Dan yang ketiga Andi Tune, Kepala Desa Cinnongtabi. Berdasarkan hasil audit inspektorat, Andi Tune terbukti telah menyelewengkan uang negara sebesar Rp200 juta lebih.
"Betul, tiga orang kepala desa yang mempunyai kasus kriminal dan masih berjalan telah mengambil SKCK. Sejumlah catatan dan rekam jejak kasus kriminal semuanya tertuang dalam SKCK yang diberikan," ujar Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah kepada Sindonews, Minggu (7/3/2021).
Menurut Kapolres, walau tersandung kasus, tiga orang kepala desa masih berhak mendapatkan SKCK dari pihak kepolisian sesuai ketentuan yang ada, sebab SKCK bukan surat kelakukan baik, melainkan surat catatan dari kepolsian. "Apabila terkait pidana maka tercatat dalam keterangan SKCK tersebut," jelasnya.
Lihat Juga :