Polisi Tembak Anggota Kawanan Pencuri Sepeda di Makassar

Selasa, 23 Maret 2021 - 16:31 WIB
loading...
Polisi Tembak Anggota Kawanan Pencuri Sepeda di Makassar
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Jajaran Unit Resmob Polsek Panakkukang menangkap remaja pria berinisial AS (19), terduga pelaku pencurian sepeda, serta pembegalan di Makassar. AS diamankan di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Selasa (23/3) sekitar pukul 01.00 Wita.

Kapolsek Panakkukang , Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, pelaku diamankan dalam pengembangan penyelidikan dari beberapa rekan AS yang sudah lebih dulu diringkus petugas.



"Jadi lelaki AS ini bagian dari kawanan spesialis pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan. Rata-rata korban kehilangan sepeda, handphone, sampai bor dan gurinda," ungkap Jamal di Mapolsek Panakkukang .

Dia menyatakan ada empat laporan aduan yang diterima pihaknya sebagai bahan awal penyelidikan dalam mengungkap kasus curat dan curas itu. AS tidak sendiri beraksi. Ia ditemani Tg dan Rm yang sudah ditahan di Mapolsek Panakkukang .

Beberapa rekan lainnya juga ditahan di Polsek Rappocini , berinisial Ad. "Kita masih dalami lagi komplotannya. Ada yang berstatus buron atau DPO. Mereka menyesar perumahan, dilakukan dini hari, saat warga sedang beristirahat," papar Jamal.



Mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar ini menerangkan, dalam upaya penangkapan AS,petugas sempat dikelabui dengan bersembunyi di balik kulkas di rumah tersebut.

Bahkan kata Jamal, ketika pengembangan penunjukan lokasi-lokasi kejahatannya berikut barang bukti, As disebutkan nyaris melarikan diri.

"Anggota di lapangan yang melepaskan tembakan peringatan juga dihiraukan. Sehingga dengan sangat terpaksa yang bersangkutan kami lumpuhkan di bagian kaki kanan satu kali dan kiri dua kali," ungkap alumni Akpol 2005 itu.



Usai mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara , warga Kelurahan Sinrijala, Makassar itu dibawa ke Mapolsek Panakkukang . Kepada penyidik, As mengaku mampu mengambil tiga sepeda dalam satu malam bersama rekannya.

"Pengakuannya di tanggal 21 Maret ada tiga sepeda yang dibawa kabur. Berbagai merek, mulai harga Rp1-4 juta. Kemudian sepeda itu dijual ke sosial media Facebook. Untuk harga jualnya variatif juga. Hasil penjualan dipakai foya-foya," jelas Jamal.

Selain itu AS, disebutkan Jamal juga merampas handphone di beberapa wilayah di Makassar, antara lain Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea sejak Desember 2020. AS sendiri diketahui belum lama keluar dari Rutan Kelas 1 Makassar .



"Pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian. Beberapa barang bukti yang kami amankan adalah gurinda, bor dan satu sepeda lipat yang belum sempat dijual. Barang bukti lain masih dalam pengejaran anggota," ungkap Jamal.

Kini AS masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Panakkukang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurut Jamal, pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 Jo 365 KUHPidana. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun," pungkasnya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2708 seconds (0.1#10.140)