3 Komplotan Penghipnotis Diciduk Polisi Usai Beraksi Tinggalkan Korban Tak Sadarkan Diri di Jalan

Senin, 18 April 2022 - 20:00 WIB
loading...
3 Komplotan Penghipnotis Diciduk Polisi Usai Beraksi Tinggalkan Korban Tak Sadarkan Diri di Jalan
Polisi giring 3 komplotan hipnotis usai beraksi tinggalkan korban tak sadarkan diri di jalan. Foto: iNewsTV/Muhammad Nur Bone
A A A
MAKASSAR - Tiga komplotan penghipnotis yang beraksi di Kota Makassar , Sulawesi Selatan (Sulsel) menggunakan mobil saat bulan Ramadhan diciduk aparat kepolisian Polsek Panakukang.

Komplotan hipnotis ini diciduk usai beraksi di Kota Makassar dan Parepare. Dalam aksinya, mereka mempreteli barang-barang berharga korban, lalu meninggalkan korban dalam keadaan tak sadarkan diri.

Ketiga pelaku langsung digiring ke ruang pemeriksaan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Panakkukang.



“Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Kota Parepare dan Makassar,” kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Boby Robinsar.

Menurutnya, modus ketiga kawanan pelaku hipnotis ini menyisir pusat perbelanjaan yang lagi ramai didatangi oleh para pengunjung dari luar kota untuk berbelanja kebutuhan di bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.



“Seorang wanita yang bertugas sebagai pencari mangsa kemudian menggiring korban ke atas mobil, sementara dua pelaku lainnya beraksi dengan menghipnotis korban,” bebernya.

Usai menghipnotis korban dan mengambil barang berharga seperti emas dan barang berharga lainnya dengan iming-iming akan menggandakan barang barang korban dua kali lipat.



“Ketiga pelaku inipun menurunkan korbannya di jalan yang sunyi kemudian kabur meninggalkan korban,” ungkapnya.

Ketiga pelaku telah melakukan aksinya dua kali di wilayah Polsek Panakkukang dengan total kerugian korban sekitar Rp48 Juta, dengan mengamankan barang bukti sebuah mobil serta emas berupa liontin, cincin dan anting seberat sekitar 10 gram.

“Ketiga pelaku terancam dengan Pasal 378 tentang tipu gelap dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara,” tandasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2238 seconds (0.1#10.140)