Polda Jateng Lidik Dugaan Korupsi Dana Desa di 3 Kabupaten

Kamis, 23 November 2023 - 17:37 WIB
loading...
Polda Jateng Lidik Dugaan Korupsi Dana Desa di 3 Kabupaten
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio. Foto/MPI/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng melakukan sejumlah penyelidikan aduan dugaan korupsi dana desa di 3 kabupaten, yakni Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Klaten.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyebut pihaknya menindaklanjuti aduan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait dana aspirasi yang bersumber dari Pemprov Jateng kepada para kepala desa di 3 kabupaten itu.

“Dari aduan itu kami tindaklanjuti, apakah memang benar dana aspirasi itu sampai ke kepala desa dan dilaksanakan sesuai dengan aturannya, kan gitu. Ada 3 lokasi, kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Klaten,” kata Dwi, Kamis (23/11/2023).



Pihaknya masih menggali sejumlah keterangan dari aduan tersebut.“Laporannya (aduan) dugaan korupsi. Tapi kan kita belum bisa memastikan, perlu konfirmasi terlebih dahulu. Kami juga akan melakukan pendalaman terlebih dahulu,” sambungnya.

Beredar surat dari Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karanganyar Sundoro Budhi Karyanto yang ditujukan kepada camat se-Kabupaten Karanganyar kecuali Camat Karanganyar.

Dia memerintahkan kepala desa di masing-masing wilayahnya untuk menghadap Kompol Hepy Pria Ambara di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang sembari membawa dokumen berupa:

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2020 sampai dengan TA 2022
2.Laporan Pertanggungjawaban Pekerjaan Program Bantuan Bersumber Dana Provinsi Jateng TA 2020 sampai dengan TA 2022
3.Rekening koran atas nama Desa dari TA 2020 sampai dengan TA 2022
4.Buku Kas Umum Desa Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022
5.Bukti Surat Setor Pajak (SSP) Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022.

Ini menindaklanjuti Surat Ditreskrimsus nomor: B.Und 2038/XI/RES.3.1/2023/Ditreskrimsus tanggal 16 November 2023 perihal permintaan keterangan dan dokumen.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1014 seconds (0.1#10.140)