Pemkot Makassar Ajukan Kasasi untuk Selamatkan Aset Pasar Sentral

Jum'at, 19 Maret 2021 - 09:58 WIB
loading...
A A A


"Pemegang Sertifikat HGB menggugat adanya SK Wali Kota dalam konteks tindakan administrasi pemerintahan terkait penempatan pedagang kaki lima di lahan eks ruko blok B bagian selatan," jelas Adnan.

Jadi, kata Adnan perkara ini tidak berkaitan dengan hak atas tanah pengelolaan (HPL) Pemkot Makassar . Pemilik ruko selaku penggugat menilai SK Wali Kota yang diterbitkan dua tahun lalu itu bertentangan dengan hak mereka sebagai pemegang sertipikat HGB.

Padahal, lanjut dia penertibat SK ini tidak lepas dari peristiwa kebakaran yang terjadi beberapa tahun silam. Sehingga menurut dia, SK ini tidak bisa diuji melalui PTTUN.

"Kita masih ada upaya hukum mengajukan kasasi, Kita ada beberapa pertimbangan dan itu akan kita masukkan dalam memori kasasi," tutup dia.
(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1398 seconds (0.1#10.140)