Pemkot Makassar Ajukan Kasasi untuk Selamatkan Aset Pasar Sentral
Jum'at, 19 Maret 2021 - 09:58 WIB
loading...
A
A
A
Sehingga Pemkot Makassar bisa melakukan upaya hukum dengan mencari novum baru atau alat bukti baru untuk menyelamatkan aset tersebut.
"Putusan banding inikan keluar 4 Maret 2021, masa tidak tahu. Ada apa?," ucap dia.
Danny juga menegaskan akan mengevaluasi kinerja pejabat pemerintah yang diduga lalai menjaga aset pemerintah kota. Apalagi, bukan cuma satu aset yang terancam diambilalih pihak ketiga. Ada juga fasum di Tello, dan Pasar Pannampu.
"Saya tidak mungkin sama dengan ASN seperti ini, cuek dengan tugas dan tidak tanggungjawab kehilangan aset," tegas dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Datun Kejari Makassar, Adnan Hamzah menjelaskan perkara ini merupakan sengketa administrasi pemerintahan. Pemilik ruko yang memegang sertipikat hak guna bangunan (HGB), menggungat SK Wali Kota Makassar Nomor. 1798/511.2/Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Lahan Eks Ruko Blok B yang diterbitkan 3 Juli 2018, lalu.
"Putusan banding inikan keluar 4 Maret 2021, masa tidak tahu. Ada apa?," ucap dia.
Danny juga menegaskan akan mengevaluasi kinerja pejabat pemerintah yang diduga lalai menjaga aset pemerintah kota. Apalagi, bukan cuma satu aset yang terancam diambilalih pihak ketiga. Ada juga fasum di Tello, dan Pasar Pannampu.
"Saya tidak mungkin sama dengan ASN seperti ini, cuek dengan tugas dan tidak tanggungjawab kehilangan aset," tegas dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Datun Kejari Makassar, Adnan Hamzah menjelaskan perkara ini merupakan sengketa administrasi pemerintahan. Pemilik ruko yang memegang sertipikat hak guna bangunan (HGB), menggungat SK Wali Kota Makassar Nomor. 1798/511.2/Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Lahan Eks Ruko Blok B yang diterbitkan 3 Juli 2018, lalu.
Lihat Juga :