Pemkot Makassar Ajukan Kasasi untuk Selamatkan Aset Pasar Sentral
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar , tidak ingin kalah. Aset lahan eks ruko blok B Pasar Sentral mesti diselamatkan. Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto tegas ingin mengajukan kasasi.
Danny sapaannya bahkan sudah membentuk tim khusus yang terdiri dari Kejari Makassar , Inspektorat Makassar, Dinas Pertanahan Kota Makassar, dan Bagian Hukum Setda Makassar. Tim ini diketuai Kasi Datun Kejari Makassar, Adnan Hamzah selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).
"Kita kasasi, kalau saya tidak temukan ini putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) ini perkara. Kan harusnya putusan ini diketahui Bagian Hukum atau Pemkot Makassar , tapi ini tidak. Justru saya yang tahu duluan," keluh Danny,Kamis, (18/03/2021).
Menurut dia, Pemkot Makassar seharusnya sudah mengetahui adanya putusan pengadilan. Terlebih pemerintah kota dinyatakan kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Sehingga Pemkot Makassar bisa melakukan upaya hukum dengan mencari novum baru atau alat bukti baru untuk menyelamatkan aset tersebut.
"Putusan banding inikan keluar 4 Maret 2021, masa tidak tahu. Ada apa?," ucap dia.
Danny juga menegaskan akan mengevaluasi kinerja pejabat pemerintah yang diduga lalai menjaga aset pemerintah kota. Apalagi, bukan cuma satu aset yang terancam diambilalih pihak ketiga. Ada juga fasum di Tello, dan Pasar Pannampu.
"Saya tidak mungkin sama dengan ASN seperti ini, cuek dengan tugas dan tidak tanggungjawab kehilangan aset," tegas dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Datun Kejari Makassar, Adnan Hamzah menjelaskan perkara ini merupakan sengketa administrasi pemerintahan. Pemilik ruko yang memegang sertipikat hak guna bangunan (HGB), menggungat SK Wali Kota Makassar Nomor. 1798/511.2/Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Lahan Eks Ruko Blok B yang diterbitkan 3 Juli 2018, lalu.
"Pemegang Sertifikat HGB menggugat adanya SK Wali Kota dalam konteks tindakan administrasi pemerintahan terkait penempatan pedagang kaki lima di lahan eks ruko blok B bagian selatan," jelas Adnan.
Jadi, kata Adnan perkara ini tidak berkaitan dengan hak atas tanah pengelolaan (HPL) Pemkot Makassar . Pemilik ruko selaku penggugat menilai SK Wali Kota yang diterbitkan dua tahun lalu itu bertentangan dengan hak mereka sebagai pemegang sertipikat HGB.
Padahal, lanjut dia penertibat SK ini tidak lepas dari peristiwa kebakaran yang terjadi beberapa tahun silam. Sehingga menurut dia, SK ini tidak bisa diuji melalui PTTUN.
"Kita masih ada upaya hukum mengajukan kasasi, Kita ada beberapa pertimbangan dan itu akan kita masukkan dalam memori kasasi," tutup dia.
Danny sapaannya bahkan sudah membentuk tim khusus yang terdiri dari Kejari Makassar , Inspektorat Makassar, Dinas Pertanahan Kota Makassar, dan Bagian Hukum Setda Makassar. Tim ini diketuai Kasi Datun Kejari Makassar, Adnan Hamzah selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).
"Kita kasasi, kalau saya tidak temukan ini putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) ini perkara. Kan harusnya putusan ini diketahui Bagian Hukum atau Pemkot Makassar , tapi ini tidak. Justru saya yang tahu duluan," keluh Danny,Kamis, (18/03/2021).
Menurut dia, Pemkot Makassar seharusnya sudah mengetahui adanya putusan pengadilan. Terlebih pemerintah kota dinyatakan kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Sehingga Pemkot Makassar bisa melakukan upaya hukum dengan mencari novum baru atau alat bukti baru untuk menyelamatkan aset tersebut.
"Putusan banding inikan keluar 4 Maret 2021, masa tidak tahu. Ada apa?," ucap dia.
Danny juga menegaskan akan mengevaluasi kinerja pejabat pemerintah yang diduga lalai menjaga aset pemerintah kota. Apalagi, bukan cuma satu aset yang terancam diambilalih pihak ketiga. Ada juga fasum di Tello, dan Pasar Pannampu.
"Saya tidak mungkin sama dengan ASN seperti ini, cuek dengan tugas dan tidak tanggungjawab kehilangan aset," tegas dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Datun Kejari Makassar, Adnan Hamzah menjelaskan perkara ini merupakan sengketa administrasi pemerintahan. Pemilik ruko yang memegang sertipikat hak guna bangunan (HGB), menggungat SK Wali Kota Makassar Nomor. 1798/511.2/Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Lahan Eks Ruko Blok B yang diterbitkan 3 Juli 2018, lalu.
"Pemegang Sertifikat HGB menggugat adanya SK Wali Kota dalam konteks tindakan administrasi pemerintahan terkait penempatan pedagang kaki lima di lahan eks ruko blok B bagian selatan," jelas Adnan.
Jadi, kata Adnan perkara ini tidak berkaitan dengan hak atas tanah pengelolaan (HPL) Pemkot Makassar . Pemilik ruko selaku penggugat menilai SK Wali Kota yang diterbitkan dua tahun lalu itu bertentangan dengan hak mereka sebagai pemegang sertipikat HGB.
Padahal, lanjut dia penertibat SK ini tidak lepas dari peristiwa kebakaran yang terjadi beberapa tahun silam. Sehingga menurut dia, SK ini tidak bisa diuji melalui PTTUN.
"Kita masih ada upaya hukum mengajukan kasasi, Kita ada beberapa pertimbangan dan itu akan kita masukkan dalam memori kasasi," tutup dia.
(agn)