Pemkot Makassar Ajukan Kasasi untuk Selamatkan Aset Pasar Sentral

Jum'at, 19 Maret 2021 - 09:58 WIB
loading...
Pemkot Makassar Ajukan...
Pemkot Makassar ajukan Kasasi untuk menyelamatkan aset di Pasar Sentral yang nilainya mencapai Rp1 Triliun. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar , tidak ingin kalah. Aset lahan eks ruko blok B Pasar Sentral mesti diselamatkan. Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto tegas ingin mengajukan kasasi.

Danny sapaannya bahkan sudah membentuk tim khusus yang terdiri dari Kejari Makassar , Inspektorat Makassar, Dinas Pertanahan Kota Makassar, dan Bagian Hukum Setda Makassar. Tim ini diketuai Kasi Datun Kejari Makassar, Adnan Hamzah selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).

"Kita kasasi, kalau saya tidak temukan ini putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) ini perkara. Kan harusnya putusan ini diketahui Bagian Hukum atau Pemkot Makassar , tapi ini tidak. Justru saya yang tahu duluan," keluh Danny,Kamis, (18/03/2021).

Baca Juga: Aset Pemkot Makassar Senilai Rp1 Triliun Terancam Hilang

Menurut dia, Pemkot Makassar seharusnya sudah mengetahui adanya putusan pengadilan. Terlebih pemerintah kota dinyatakan kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Sehingga Pemkot Makassar bisa melakukan upaya hukum dengan mencari novum baru atau alat bukti baru untuk menyelamatkan aset tersebut.

"Putusan banding inikan keluar 4 Maret 2021, masa tidak tahu. Ada apa?," ucap dia.

Danny juga menegaskan akan mengevaluasi kinerja pejabat pemerintah yang diduga lalai menjaga aset pemerintah kota. Apalagi, bukan cuma satu aset yang terancam diambilalih pihak ketiga. Ada juga fasum di Tello, dan Pasar Pannampu.

"Saya tidak mungkin sama dengan ASN seperti ini, cuek dengan tugas dan tidak tanggungjawab kehilangan aset," tegas dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Datun Kejari Makassar, Adnan Hamzah menjelaskan perkara ini merupakan sengketa administrasi pemerintahan. Pemilik ruko yang memegang sertipikat hak guna bangunan (HGB), menggungat SK Wali Kota Makassar Nomor. 1798/511.2/Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Lahan Eks Ruko Blok B yang diterbitkan 3 Juli 2018, lalu.

Baca Juga: Gubernur Apresiasi Dukungan Kejati Sulsel untuk Penyelamatan Aset Daerah

"Pemegang Sertifikat HGB menggugat adanya SK Wali Kota dalam konteks tindakan administrasi pemerintahan terkait penempatan pedagang kaki lima di lahan eks ruko blok B bagian selatan," jelas Adnan.

Jadi, kata Adnan perkara ini tidak berkaitan dengan hak atas tanah pengelolaan (HPL) Pemkot Makassar . Pemilik ruko selaku penggugat menilai SK Wali Kota yang diterbitkan dua tahun lalu itu bertentangan dengan hak mereka sebagai pemegang sertipikat HGB.

Padahal, lanjut dia penertibat SK ini tidak lepas dari peristiwa kebakaran yang terjadi beberapa tahun silam. Sehingga menurut dia, SK ini tidak bisa diuji melalui PTTUN.

"Kita masih ada upaya hukum mengajukan kasasi, Kita ada beberapa pertimbangan dan itu akan kita masukkan dalam memori kasasi," tutup dia.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Pelibatan TNI di Satgas...
Pelibatan TNI di Satgas PKH Dinilai Tepat untuk Penertiban Kawasan Hutan
DPR Dukung Menko Zulhas...
DPR Dukung Menko Zulhas Tertibkan Area Wisata di Puncak untuk Perbaikan Lingkungan
Petugas Gabungan Tertibkan...
Petugas Gabungan Tertibkan Kandang Unggas di Taman Jati Pinggi Petamburan
Rekomendasi
4 Respons Cepat Akibat...
4 Respons Cepat Akibat Perang Iran dan AS Berakhir, Pasar Saham Bergairah dan Harga Minyak Turun
Pertemuan Prabowo dengan...
Pertemuan Prabowo dengan Steinmeier Perkuat 75 Tahun Diplomatik Indonesia-Jerman
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Berita Terkini
Ada Demo di DPR, Arus...
Ada Demo di DPR, Arus Lalin di Jalan Gatot Subroto Tersendat
Hendak Demo di Patung...
Hendak Demo di Patung Kuda, Ratusan Mahasiswa Diadang Polisi di Semanggi
Kemendagri Dorong Percepatan...
Kemendagri Dorong Percepatan Penataan dan Registrasi Posyandu
Aksi Demo di Gedung...
Aksi Demo di Gedung DPR, Puluhan Mahasiswa Terlibat Aksi Dorong dengan Polisi
Biaya Operasional Tinggi,...
Biaya Operasional Tinggi, Gapasdap Minta Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan
Polda Metro Jaya: 3.588...
Polda Metro Jaya: 3.588 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR RI
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved