Pemkot Makassar Ajukan Kasasi untuk Selamatkan Aset Pasar Sentral
Jum'at, 19 Maret 2021 - 09:58 WIB
loading...
Pemkot Makassar ajukan Kasasi untuk menyelamatkan aset di Pasar Sentral yang nilainya mencapai Rp1 Triliun. Foto: Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar , tidak ingin kalah. Aset lahan eks ruko blok B Pasar Sentral mesti diselamatkan. Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto tegas ingin mengajukan kasasi.
Danny sapaannya bahkan sudah membentuk tim khusus yang terdiri dari Kejari Makassar , Inspektorat Makassar, Dinas Pertanahan Kota Makassar, dan Bagian Hukum Setda Makassar. Tim ini diketuai Kasi Datun Kejari Makassar, Adnan Hamzah selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).
"Kita kasasi, kalau saya tidak temukan ini putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) ini perkara. Kan harusnya putusan ini diketahui Bagian Hukum atau Pemkot Makassar , tapi ini tidak. Justru saya yang tahu duluan," keluh Danny,Kamis, (18/03/2021).
Baca Juga: Aset Pemkot Makassar Senilai Rp1 Triliun Terancam Hilang
Menurut dia, Pemkot Makassar seharusnya sudah mengetahui adanya putusan pengadilan. Terlebih pemerintah kota dinyatakan kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Danny sapaannya bahkan sudah membentuk tim khusus yang terdiri dari Kejari Makassar , Inspektorat Makassar, Dinas Pertanahan Kota Makassar, dan Bagian Hukum Setda Makassar. Tim ini diketuai Kasi Datun Kejari Makassar, Adnan Hamzah selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).
"Kita kasasi, kalau saya tidak temukan ini putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) ini perkara. Kan harusnya putusan ini diketahui Bagian Hukum atau Pemkot Makassar , tapi ini tidak. Justru saya yang tahu duluan," keluh Danny,Kamis, (18/03/2021).
Baca Juga: Aset Pemkot Makassar Senilai Rp1 Triliun Terancam Hilang
Menurut dia, Pemkot Makassar seharusnya sudah mengetahui adanya putusan pengadilan. Terlebih pemerintah kota dinyatakan kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Lihat Juga :