Diizinkan Mudik, Penjual Mie Goreng Ini Ternyata Positif Corona
Sabtu, 18 April 2020 - 14:07 WIB
loading...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
BLITAR - Warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar yang sebelumnya diisolasi di rumah sakit di Surabaya karena COVID-19 memutuskan pulang kampung atau mudik. Di Surabaya, dia merasa sudah tidak memiliki sanak saudara. Namun setiba di Kesamben, Blitar dan kembali berkumpul dengan keluarga, hasil tes swabnya keluar.
Laki-laki 67 tahun dengan status PDP (Pasien dalam Pengawasan) itu dinyatakan positif COVID-19 justru saat dirinya sudah berada di kampung halaman. "Pulang, hasil swabnya keluar dan positif, " ungkap Krisna Yekti, jubir Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Blitar, Sabtu (18/4/2020).
Di Surabaya, pasien bersangkutan dikenal sebagai pedagang kuliner jalanan. Menjajakan mie goreng, nasi goreng, dan ikan. Dia berhenti berjualan dan masuk rumah sakit di Surabaya pada 10 April 2020 karena mengeluh sakit dengan gejala yang mengarah corona. Pada 12 April, petugas mengambil swab dan 13 April dibolehkan pulang ke Blitar. (Baca juga: Surat PSBB Keluar, Kabupaten Agam Siap Tindak Tegas Pelanggar)
"Karena sakit dan di Surabaya tidak punya siapa-siapa, dia pulang (Ke Blitar),” tutur Krisna Yekti yang juga mengatakan soal pulang itu ada pemberitahuan dari Provinsi Jatim.
Di Blitar, yang bersangkutan mengaku melakukan isolasi mandiri. Karena saat itu swabnya belum keluar, dia tercatat sebagai PDP. Begitu terkonfirmasi positif COVID-19, petugas langsung melakukan pelacakan (tracing). Hasilnya, pasien tidak hanya berkontak erat dengan keluarga saja.
Laki-laki 67 tahun dengan status PDP (Pasien dalam Pengawasan) itu dinyatakan positif COVID-19 justru saat dirinya sudah berada di kampung halaman. "Pulang, hasil swabnya keluar dan positif, " ungkap Krisna Yekti, jubir Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Blitar, Sabtu (18/4/2020).
Di Surabaya, pasien bersangkutan dikenal sebagai pedagang kuliner jalanan. Menjajakan mie goreng, nasi goreng, dan ikan. Dia berhenti berjualan dan masuk rumah sakit di Surabaya pada 10 April 2020 karena mengeluh sakit dengan gejala yang mengarah corona. Pada 12 April, petugas mengambil swab dan 13 April dibolehkan pulang ke Blitar. (Baca juga: Surat PSBB Keluar, Kabupaten Agam Siap Tindak Tegas Pelanggar)
"Karena sakit dan di Surabaya tidak punya siapa-siapa, dia pulang (Ke Blitar),” tutur Krisna Yekti yang juga mengatakan soal pulang itu ada pemberitahuan dari Provinsi Jatim.
Di Blitar, yang bersangkutan mengaku melakukan isolasi mandiri. Karena saat itu swabnya belum keluar, dia tercatat sebagai PDP. Begitu terkonfirmasi positif COVID-19, petugas langsung melakukan pelacakan (tracing). Hasilnya, pasien tidak hanya berkontak erat dengan keluarga saja.
Lihat Juga :