Ditagih Janji Politik Perbaikan Jalan Rusak, Wabup Blitar: Nanti Cari Anggaran

Kamis, 18 Maret 2021 - 17:01 WIB
loading...
Ditagih Janji Politik Perbaikan Jalan Rusak, Wabup Blitar: Nanti Cari Anggaran
Bupati Blitar Rini Syarifah dan Wakil Bupati Blitar Rachmad Santoso. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Perbaikan seluruh jalan rusak yang menjadi janji politik pasangan Bupati-Wakil Bupati Blitar, Rini Syarifah-Rachmad Santoso, tergeser oleh penanganan COVID-19. Pada tahun 2021 ini Pemkab Blitar memastikan akan mendahulukan penanganan kasus COVID-19. Langkah tersebut telah diikuti dengan pengalihan atau refocusing anggaran.

Baca juga: Awal Memerintah, Bupati Blitar Terpilih Alami Krisis Birokrasi

"Ada refocusing anggaran (untuk penanganan COVID-19)," ujar Wabup Blitar Rachmad Santoso kepada wartawan saat ditanya soal perbaikan infrastruktur jalan. Pemkab Blitar diketahui telah melakukan refocusing pada APBD 2021 sebesar Rp 63 miliar. Pengalihan terbesar berasal dari anggaran Dinas PUPR yang merupakan leading sektor pembangunan infrastruktur.

Baca juga: Gawat, 381 Warga Blitar Meninggal Akibat Serangan COVID-19

Rachmad mengatakan, dengan terserap ke refocusing, dana untuk perbaikan seluruh jalan rusak di Kabupaten Blitar, tidak cukup. Anggaran yang ada hanya cukup untuk sedikit perbaikan. Sementara di sisi lain, ia mengatakan tidak ingin melangkah setengah setengah. "Memperbaiki sedikit saja (anggaran yang ada)," tambahnya.

Soal infrastruktur jalan dalam rangka pengembangan potensi ekonomi daerah tersebut, Rachmad berpandangan dibutuhkan jalan yang bagus. Jalan yang bagus sekaligus lebar akan mendatangkan investor ke Kabupaten Blitar. Investor akan mengelola potensi wisata yang ada. Lalu dari mana anggarannya?.

Dengan santai Rachmad mengatakan, masih akan mencarikan. Ia mengaku akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah pusat. "Akan saya carikan anggarannya. Karena saya tidak mengerti proyek, jadi perlu koordinasi dengan pemprov dan pusat," kata Rachmad.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar Khusna Lindarti menambahkan, pengubahan anggaran yang sudah disetujui legislatif dalam APBD 2021, tidak bisa serta merta dilakukan. Meskipun bertujuan untuk memenuhi visi misi atau janji politik kepala daerah baru, tetap harus melalui prosedur yang berlaku.

"Harus ada mandatori dari pusat," ujar Khusna. Kekuatan APBD 2021 Kabupaten Blitar mencapai Rp 2,2 triliun. Perinciannya, Rp 1,84 triliun bersumber dari dana transfer provinsi dan pusat, PAD Rp 208 miliar, serta pendapatan lain lain yang sah Rp 86 miliar. Khusna juga mengatakan, pengubahan APBD 2021 hanya bisa dilakukan pada saat PAK (Perubahan Anggaran Keuangan). "Yakni sekitar bulan September-Oktober mendatang," kata Khusna.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1944 seconds (0.1#10.140)