Alasan Nafkah, Buronan KPK Harun Masiku Diceraikan Istri
Rabu, 17 Maret 2021 - 19:00 WIB
loading...
Harun Masiku. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Harun Masiku , buronan kasus dugaan suap PAW DPR RI resmi diceraikan istrinya, Hildawati Djamrin. Gugatan cerai dijatuhkan atau diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Makassar , Selasa, 16 Maret 2021.
Ketua tim kuasa hukum Hildawati, Hari Sakti Zabri mengatakan, kliennya selaku penggugat dalam perkara tersebut. Di mana hasil putusan majelis hakim tertuang dalam putusan sidang Nomor : 238/Pdt.G/2020/PN Mks tertanggal 16 Maret 2021.
Baca juga: Ditanya Harun Masiku, KPK Ungkap 3 Buronan Korupsi Ada di Luar Negeri
"Gugatan cerai dilayangkan klien saya sejak 27 Juli 2020 di Pengadilan Negeri Makassar melalui e-Court. Harun Masiku posisinya tergugat. Alhamdulillah dikabulkan majelis hakim," kata Hari dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Rabu (17/3/2021).
Hari menjelaskan, kliennya dan timnya telah menjalani sidang sekitar 7 bulan. Menurutnya, selama proses persidangan Harun sama sekali tidak pernah hadir meski telah dipanggil beberapa kali oleh pengadilan. "Sampai dijatuhkannya putusan perceraian ini dalam persidangan tertutup," tegasnya.
Ketua tim kuasa hukum Hildawati, Hari Sakti Zabri mengatakan, kliennya selaku penggugat dalam perkara tersebut. Di mana hasil putusan majelis hakim tertuang dalam putusan sidang Nomor : 238/Pdt.G/2020/PN Mks tertanggal 16 Maret 2021.
Baca juga: Ditanya Harun Masiku, KPK Ungkap 3 Buronan Korupsi Ada di Luar Negeri
"Gugatan cerai dilayangkan klien saya sejak 27 Juli 2020 di Pengadilan Negeri Makassar melalui e-Court. Harun Masiku posisinya tergugat. Alhamdulillah dikabulkan majelis hakim," kata Hari dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Rabu (17/3/2021).
Hari menjelaskan, kliennya dan timnya telah menjalani sidang sekitar 7 bulan. Menurutnya, selama proses persidangan Harun sama sekali tidak pernah hadir meski telah dipanggil beberapa kali oleh pengadilan. "Sampai dijatuhkannya putusan perceraian ini dalam persidangan tertutup," tegasnya.
Lihat Juga :