Pria Kelainan Seks, Seret Pengemis ke Semak-semak Lalu Disetubuhi Hingga Tak Berdaya

Rabu, 17 Maret 2021 - 14:16 WIB
loading...
Pria Kelainan Seks,...
Pria berinisial MA (46) warga Jelutung Kota Jambi, dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi, usai memperkosa pengemis. Foto/iNews TV/Adrianus Susandra
A A A
JAMBI - Pria paruhbaya berinisial MA (46) warga Jeluntung Kota Jambi, harus merasalanm dinginnya sel tahanan Polda Jambi, setelah dia diringkus oleh anggota Ditreskrimum Polda Jambi, karena kasus pemerkosaan .



MA sungguh keterlaluan dalam melancarkan aksi bejatnya. Dia memperkosa seorang wanita pengemis berinisial D (40) yang juga merupakan penyandang disabilitas. Sebelum memperkosa korbannya, MA sempat menyeret korban sejauh lima meter untuk dibawa masuk ke semak-semak.



Sebelumnya, MA yang merupakan tukang ojek tersebut, juga pernah dijebloskan ke dalam penjara karena melakukan pencabulan terhadap anak-anak pada tahun 2013 silam. Dalam kasus pemerkosaan dengan korban berinisial D, polisi menyita pakaian korban yang dikenakan saat diperkosa pelaku di Desa Bertam, Kabupaten Muaro Jambi.



Saat akan ditangkap polisi, MA sempat membantah perbuatan kejinya tersebut. Namun, pria yang sempat mendekam di sel tahanan selama 1,5 tahun tersebut, tidak bisa berkutik ketika seluruh bukti-bukti mengarah kepadanya.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP M. Hasan menyebutkan, sebelum terjadi aksi pemerkosaan , korban sedang menunggu tukang ojek di kawasan Kebun Handil Kecamatan Jelutung. "Belum lama menunggu, pelaku langsung menghampiri korban. Bukannya mengantar korban ke tujuan, pelaku justru membawa korban ke semak-semak," tuturnya.



Dia menjelaskan, korban sempat melawan aksi pelaku, namun pelaku dengan sadis menyeret korban sejak lima meter ke dalam semak-semak agar korban menuruti kemauan pelaku melampiaskan napsu bejatnya.

Untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya, MA yang kini mendekam di sel tahanan Polda Jambi, dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang kekerasan, serta persetubuhan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2572 seconds (0.1#10.140)