Kasus ABK Dibuang ke Laut, Polisi Tetapkan 2 Tersangka dari Agensi
Selasa, 19 Mei 2020 - 15:31 WIB
loading...
A
A
A
“Mereka ditangkap atas dasar laporan polisi: LP/A/129/V/2020/jateng/res tegal tertanggal 16 Mei 2020. Kami telah memeriksa saksi dan ahli dalam kasus ini,” kata Iskandar saat dikonfirmasi.
Selain kedua tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti surat pengembalian dokumen dari Dirjen Hubla, kontrak kerja, slip gaji, hingga akta pendirian PT Mandiri Tunggal Bahari. Kedua tersangka terancam Pasal 85 dan atau 86 huruf c UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang PMI dan atau Pasal 4 UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.
Dugaan perbudakan ini awalnya diinformasikan oleh National Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia. ABK bernama Herdianto itu diduga tewas setelah mendapat kekerasan fisik. Jenazahnya kemudian dilarung ke laut di Somalia.
Praktik perbudakan dan kekerasan itu juga ramai di jagat media sosial pada Sabtu, 16 Mei 2020 lalu. Dalam tayangan video yang dibagikan, tampak seorang ABK mengalami siksaan hingga meninggal dan kemudian jasadnya dilarung ke laut. Peristiwa itu terjadi di kapal ikan berbendera China, Luqing Yuan Yu 623.
Selain kedua tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti surat pengembalian dokumen dari Dirjen Hubla, kontrak kerja, slip gaji, hingga akta pendirian PT Mandiri Tunggal Bahari. Kedua tersangka terancam Pasal 85 dan atau 86 huruf c UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang PMI dan atau Pasal 4 UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.
Dugaan perbudakan ini awalnya diinformasikan oleh National Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia. ABK bernama Herdianto itu diduga tewas setelah mendapat kekerasan fisik. Jenazahnya kemudian dilarung ke laut di Somalia.
Praktik perbudakan dan kekerasan itu juga ramai di jagat media sosial pada Sabtu, 16 Mei 2020 lalu. Dalam tayangan video yang dibagikan, tampak seorang ABK mengalami siksaan hingga meninggal dan kemudian jasadnya dilarung ke laut. Peristiwa itu terjadi di kapal ikan berbendera China, Luqing Yuan Yu 623.
(nth)
Lihat Juga :